Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, memuji langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Menurut Ashabul, langkah Presiden Prabowo menaikkan upah minimum provinsi menjadi 6,5 persen merupakan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.
“Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Jumat,(29/11/2024).
Ashabul mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 persen juga merupakan langkah strategis yang telah melalui proses dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Ashabul menambahkan, hal ini juga telah menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia tetap berpijak pada prinsip musyawarah dan keseimbangan.
“Kami di Komisi IX DPR siap mendukung implementasi kebijakan ini dengan memastikan pengawasan berjalan optimal dan hak-hak pekerja terlindungi,” kata Ashabul.
Legislator dapil Sulawesi Selatan ini berharap, agar keputusan Presiden Prabowo untuk menaikkan upah minimum provinsi tahun 2025 menjadi 6,5 persen dapat memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat hingga pertumbuhan ekonomi nasional.
“Semoga keputusan ini membawa dampak positif bagi peningkatan daya beli masyarakat, keberlanjutan usaha, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5%. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.
Prabowo mengungkapkan, untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Adapun ketentuan lebih rinci akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).