Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hendrik Lewerissa, kaget mendengar paparan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso yang menyebutkan bahwa Sierra Leone memiliki undang-undang (UU) khusus mengatur tindak pidana seksual.
Padahal, ia menilai Sierra Leone pernah dianggap negara hampir gagal, tetapi tetap mementingkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana terkait kekerasan seksual.
“Agak kaget juga tadi disampaikan bahwa UU yang mengatur soal kekerasan seksual dengan nama ‘The Sexual Offences’ itu ada di negara seperti Sierra Leone bahkan sudah sembilan tahun lamanya,” kata Hendrik Lewerissa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR terkait Penyusunan RUU PKS, Selasa (13/7/2021).
Ia merasa heran melihat Sierra Leone yang memiliki UU tersebut, sedangkan Indonesia belum memiliki UU mengatur tindak pidana seksual. Padahal, ia mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum yang seharusnya juga memperhatikan aturan tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Kalau Sierra Leone yang negara Afrika yang masuk dalam kategori negara hampir gagal atau failed state saja, norma hukum yang mengatur kejahatan seksual itu sudah ada, apalagi kita yang Indonesia negara hukum?” ujarnya.
Untuk itu, politisi Partai Gerindra itu menilai bahwa Indonesia tak perlu berlarut-larut dalam membahas RUU PKS agar disahkan menjadi UU.
Ia menambahkan, berbagai studi ilmiah juga menunjukkan publik menghendaki adanya RUU PKS. Hal ini terlihat dari pendekatan riset yang dilakukan yang terbukti secara empiris.
“Ini kebutuhan hukum. Apalagi yang kita tunggu?” katanya.
Kendati demikian, legislator asal Maluku ini tetap menilai bahwa penyusunan RUU PKS harus dilakukan secara komprehensif agar menjadi undang-undang yang baik.
Oleh karena itu, Baleg telah mengadakan sejumlah rapat dengar pendapat umum dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat, agama atau akademisi untuk meminta masukan atau saran dalam penyusunan RUU.
“Jadi itu sesuatu yang baik sekali, masukan-masukan dari narasumber. Menurut saya, semakin hari semakin menambah wacana kita untuk tiba pada satu gagasan merumuskan norma hukum RUU PKS secara baik,” tutur anggota komisi VI DPR ini.
Guru Besar Hukum Pidana FHUI Topo Santoso membeberkan paparannya terkait negara-negara yang memiliki UU tentang Tindak Pidana Seksual. Salah satu negara yang disebutkan Topo adalah Sierra Leone yang merupakan negara bekas jajahan Inggris. Adapun negara Sierra Leone sudah memiliki aturan itu sejak 2012 dengan nama ‘The Sexual Offences Act’.
“Cakupannya pemerkosaan, penyerangan cabul, membujuk orang yang menderita mental disorder untuk terlibat dalam aktivitas seksual, incest, pelecehan seksual, menunjukkan sesuatu yang bersifat seksual kepada orang, kejahatan seksual tidak normal misalnya bestiality, prostitusi, seksual dengan binatang, dan kegiatan seksual melibatkan anak dan lainnya,” ucap Topo pada kesempatan yang sama.
Sumber: Kompas.com