Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menyatakan intisari dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu adalah agar Sistem Merit itu bisa benar-benar terwujud.
Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status, pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
“Artinya, beberapa pertimbangan profesionalitas seperti kejujuran, sikap, itulah yang disebut dengan Sistem Merit yang tidak boleh terlupakan (dalam pelaksanaan UU ASN). Nah tujuannya yaitu untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” kata Syamsurizal dikutip dari dpr.go.id, Selasa (31/8/2021)
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun menegaskan bahwa Tim Panja RUU ASN akan menghimpun sebaik mungkin usulan-usulan yang telah disampaikan oleh akademisi dan stakeholder untuk dijadikan sebagai masukan dalam penyusunan RUU ASN.
Salah satunya yaitu mengenai persoalan bagaimana bisa mewujudkan Sistem Merit di lingkungan ASN.
(Bie)