Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi II DPR telah bersepakat jangan sampai Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggeser penyelenggaraan Pilkada serentak pada November 2024 ke tahun 2025.
Pasalnya, ada kekhawatiran bila Pemilu serentak 2024 dilaksanakan pada Mei 2024 seperti yang diusulkan pemerintah, maka Pilkada serentak yang diselenggarakan pada November 2024 sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, akan terganggu pelaksanaannya bila Pilpres dilakukan dua putaran.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menyatakan penetapan tanggal pencoblosan Pemilu 2024 perlu diputuskan secara hati-hati agar Pilkada tidak sampai mundur pelaksanaannya ke tahun 2025. Sehingga diperlukannya Perppu jika Pilkada mundur ke tahun 2025.
“Kalau Pilkada 27 November ada kekhawatiran mepet (jika Pemilu pada Mei 2024). Karena tidak ada yang bisa menjamin Pilpres 1 putaran. Kalau 2 kali putaran ini akan sangat mepet sehingga kita menyepakati jangan sampai ada Perppu, jangan sampai pilkada 2025 karena tidak sesuai dengan UU Pilkada,“ kata Syamsurizal dikutip dari situs resmi DPR, kemarin.
Menurut Syamsurizal, Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku penyelenggara Pemilu, belum mencapai kesepakatan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Saat ini masih terdapat dua usulan tanggal Pemilu 2024, yakni dilaksanakan pada 21 Februari 2024 sebagaimana diusulkan oleh KPU, sementara pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengusulkan Pemilu serentak 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2021.
Politisi PPP ini menegaskan bahwa Komisi II menginginkan tanggal Pemilu disepakati secara bulat.
“Penetapan Pemilu masih ditunda karena Komisi II ingin kesepakatan bulat, sementara Kemendagri melalui Menteri Korpolkam mengusulkan kalau pencoblosan pemilu Pilpres dan Pileg pada 15 Mei 2024. Ini kita sudah konsinyering berapa kali, masih belum ada keputusan,“ jelasnya.
Lebih lanjut Syamsurizal mengatakan, Komisi II akan melanjutkan pembahasan terkait penetapan tanggal Pemilu 2024 setelah masa reses DPR pada masa persidangan I 2021/2022 yang berlangsung hingga awal November 2021.
Pasalnya, tambah dia, tidak ada pembahasan terkait Pemilu saat masa reses ini. Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa saat ini pun Fraksi di DPR belum mencapai mufakat terkait tanggal pemilu serentak.
Syamsurizal pun berharap, pada pembahasan selanjutnya hal ini dapat segera diputuskan secara bulat.
“Komisi II sepakat akan dibahas setelah reses dan pembahasan tidak mungkin dilakukan saat masa reses. Diharapkan sepakat secara menyeluruh karena ada beberapa fraksi menginginkan yang sesuai KPU, ada yang sepakat dengan pemerintah. Jadi belum sepakat saat ini dan kita ingin keputusan nanti suara secara bulat.” harap legislator dapil Riau I ini.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu direncanakan akan membahas waktu pelaksanaan Pemilu 2024 dalam rapat yang diselenggarakan pada 6 oktober 2024. Namun rapat tersebut pun ditunda, dikarenakan ketidakhadiran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang harus menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo.
(Bie)