Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, menilai hasil survei Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahwa sebanyak 51,16 responden dalam survei Netralitas ASN saat Pilkada 2020 menginginkan hak politik aparatur sipil negara (ASN) dicabut dalam kontestasi politik daerah, harus diakomodasi dalam aturan setingkat Undang-undang (UU).
“Kalau memang aspirasi ASN lebih senang dihilangkan hak politiknya, maka aspirasi harus diakomodir dalam UU,” kata Aminurokhman, Jumat (17/12/2021).
Menurutnya, akomodasi dalam UU merupakan hal mutlak. Sehingga, pencabutan hak memilih ASN bisa dilakukan secara maksimal.
“Kalau cuma ngomong saja kan enggak mungkin, karena dalam UU tetap diberi hak,” ujarnya.
Sebelum merealisasikan hal tersebut, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini meminta wacana terkait menghilangkan hak politik ASN dikaji mendalam. Sehingga, dapat diketahui dampaknya terhadap sektor sosial dan politik ke depan.
“Karena demokrasi ini harus dibangun dengan pendekatan yang tidak bisa melanggar hak-hak manusia,” jelasnya.
Selain itu, politisi Partai NasDem ini menilai hasil survei tersebut menunjukkan ASN tak nyaman diberikan hak untuk memilih. Sebab, rawan mendapat intimidasi saat kontestasi politik di daerah terjadi.
“ASN ini sebetulnya dia tidak ingin diganggu dalam arena politik. Sehingga, disimpulkan dia lebih baik menghilangkan hak-hak pilihnya dari pada diberikan hak pilih tapi ditekan,” katanya. (Bie)