Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, menilai belum ada terobosan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional atau BNN dalam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kini sedang dibahas DPR bersama pemerintah.
RUU inisiatif Pemerintah ini juga sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022.
Santoso menyoroti definisi pelaku penyalagunaan narkotika. Apabila pelaku atau bandar narkoba di definisikan sama dengan korban penyalagunaan narkotika dapat di rehabilitas, maka menurut Santoso bahwa ada sikap banci dari negara terhadap pemberantasan penyalagunaan narkotika.
“Dia selaku pelaku tindak pidana atau korban? Kalau dia bagian dari keduanya, maka saya melihatnya ada sikap banci dari negara terhadap penyalagunaan narkoba. Dia sudah melakukan tindak pidana tapi direhabilitas juga dan ini akhirnya dimanfaatkan,” kata Santoso dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan BNN di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan banyak kasus yang terjadi aparat penegak hukum memberikan rehabilitas terhadap bandar atau pelaku penyalagunaan narkotika, yang seharusnya dijerat pidana. Namun karena memberikan sejumlah uang, maka yang bersangkutan tidak dijerat pidana.
“Terus terang pak, oleh aparat penegak hukum supaya yang tadinya harusnya dijerat secara pidana, akhirnya direhabilitasi dengan membayar sejumlah uang. Ini terjadi di semua tempat-tempat penegak hukum yang terkait dengan masalah penyalagunaan narkoba,” ungkapnya.
Sebab itu, Santoso yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini meminta harus ada terobosan dari BNN terhadap revisi UU Narkotika ini. (Bie)