Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, mengungkapkan Presiden Jokowi pada 2015 di Istana Negara berpidato menyatakan perang terhadap narkoba.
Presiden kata Supriansa, ketika itu juga menyampaikan korban narkotika mencapai 4,1 juta jiwa atau setara dengan 2,2 persen dari jumlah penduduk Indonesial dengan kerugian yang ditafsir mencapai Rp 63 triliun.
Belum lama ini, lanjut Supriansa, Badan Narkotika Nasional atau BNN melansir bahwa 50 orang meninggal setiap harinya. Jika dihitung per bulannya sekitar 1500 orang meninggal dan diperkirakan dalam satu tahun maka 18 ribu orang meninggal dunia.
Menurut Supriansa, hal ini yang perlu digaungkan oleh BNN agar ada ketakukan dari masyarakat agar menjaga anak-anaknya dari bahaya penyalagunaan narkotika.
“Jika negara sudah terang-terangan perang terhadap narkoba, ini persoalan yang sangat serius yang harus kita respon. Apakah perlu kita libatkan TNI dalam rangka pemberantasan?” kata Supriansa dalam rapar kerja Komisi III DPR dengan BNN di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan alasannya mengapa perlu melibatkan TNI dalam pemberantasan narkotika. Sekaligus mempertanyakan sudah berapa banyak bandar dan pelaku penyalagunaan narkoba ditembak oleh aparat.
“Apakah aparat yang memegang senjata ini masih mempunyai rasa? Saya tidak mengatakan TNI lebih tidak mempunyai rasa. Tetapi biasanya kalau TNI menghadapi sebuah darurat yang dikatakan perang, maka bersungguh-sungguh TNI melibas semua itu,” katanya menjelaskan.
Sekedar informasi, penanganan masalah pemberantasan narkotika selama ini ditangani oleh Kepolisian dan BNN.
Selain itu, Supriansa juga mengatakan pemberantasan penyalagunaan narkotika ini perlu komitmen yang kuat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta aparat penegak hukum di tingkat peradilan.
Pasalnya, papar Supriansa, masih banyak ditemukan peredaran narkoba di dalam Lapas, narapidana kasus narkoba kabur dari Lapas, serta hukuman yang ringan yang diberikan oleh hakim terhadap para pelaku/bandar narkoba.
Menanggapi usulan pelibatan TNI, Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose mempersilahkan pelibatan TNI dalam pemberantasan narkotika bila ada Undang-Undang yang mengatur. Namun, Petrus menyampaikan bahwa pihaknya memiliki jajaran yang berasal dari TNI di daerah Malang dan Cimahi.
“Di tempat saya ada 20 institusi yang bergabung, sangking kita seriusnya tangani ini,” kata Petrus.
Petrus juga mengingatkan narkotika ini masalah tindak pidana dan penanganannya sistem proses dan pihaknya menghormati penegakan hak asasi manusia.
(Bie)