Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mempertanyakan perbedaan laporan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kejahatan narkotika yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
Pasalnya, kata Khairul Saleh, hasil TPPU kejahatan narkotika yang disampaikan oleh Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose dalam rapat kerja Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022), uang yang disita sebesar Rp 7,1 milliar.
Sementara laporan dari PPATK pada 2021 bahwa dari 9 hasil pemeriksaan yang disampaikan ke BNN itu ada Rp 221,6 triliun terkait TPPU kejahatan narkotika itu, yang meliputi pengendalian transaksi narkoba dari dalam Lapas, penggunaan domain dari pihak ketiga, modus perdagangan internasional dan modus investor termasuk di dalamnya aset kripto.
“Ini tidak berbanding lurus, ini perlu koordinasi pak,” kata Khairul Saleh dalam rapat tersebut.
Khairul Saleh juga mempertanyakan koordinasi BNN dengan Mabes Polri dan Kejagung terkait TPPU kejahatan narkotika sebesar Rp 221,6 triliun ini.
Menanggapi hal itu, Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose menjelaskan bahwa PPATK hanya menyampaikan informasi intelijen kepada pihaknya. Bukan jumlah uang TPPU yang dilaporkan.
“Jadi, misalnya berhubungan dengan acount ini, itu semua dianalisa dan ada programnya. Tapi acount itu bukan semua berkaitan dengan narkotika, karena kami juga harus melakukan penelusuran aset dan itu kami lakukan secara proporsional untuk investigasi berkaitan dengan yang berhubungan. Kita tidak bisa langsung menyita. Jadi kami sangat berhati-hati sekali dalam penanganan ini,” jelas Petrus.
Terkait koordinasi, Petrus mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait masalah TPPU kejahatan narkotika.
“Kami selalu berkoordinasi dengan Kepala PPATK,” katanya.
(Bie)