Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto, menduga maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, dipelihara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, kata Wihadi, OJK melalui Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Yang dimaksud dengan penagihan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.
Dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Dokumen itu meliputi kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan salinan sertifikat jaminan fidusia, dan bukti dokumen debitur wanprestasi.
“Jangan-jangan pinjol ilegal bapak pelihara juga? Karena bapak dalam masalah penagihan, sertifikat debt collector dikeluarkan (OJK-red) bekerjasama (dengan-red) asosiasi,” kata Wihadi Wiyanto dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Ketua OJK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Lebih lanjut Wihadi mempertanyakan sejauh mana lembaga/asosiasi sertifikasi profesi di bidang pembiayaan mempunyai parameter bisa melakukan sertifikasi kepada debt collector?
Sebab, ia mengetahui untuk mendapatkan sertifikat, debt collector dikenai biaya Rp750 ribu. Sementara, beberapa debt collector sebenarnya orang-orang yang tidak bisa disertifikat. Namun karena sudah membayar sebesar Rp750 ribu, ungkapnya, mereka bisa dapat sertifikat.
“Debt collector yang dilakukan oleh pinjol ilegal bapak sertifikasi, berarti bapak juga melegalkan apa yang dilakukan oleh debt collector itu,” tegasnya.
Sebab itu, politisi Partai Gerindra ini meminta Peraturan OJK yang mengatur sertifikasi debt collector oleh pihak ketiga harus ditinjau ulang.
“Ini landasan pak Riswinandi (Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi Idris) menyatakan debt collector akan disertifikasi. Jadi bapak mensertifikasi yang namanya pemeras, bahkan maling pun bapak sertifikasi jika itu kaitannya dengan debt collector. Ini tidak mungkin pak, kalau mereka lakukan pidana bagaimana? bapak mau tanggungjawab? Bapak lempar ke asosiasinya pasti. Saya minta itu dibubarkan pak. Tidak ada lagi sertifikat itu,” kata Wihadi menegaskan.
Menanggapi hal itu, Riswinandi Idris, tidak bisa menjawab pernyataan Wihadi. Ia hanya mengatakan akan memperhatikan masalah tersebut.
“Terima kasih atas masukannya, ini menjadi perhatian kami,” kata Riswinandi Idris.
Sementara dalam kesimpulan raker tersebut terkait debt collector dan pinjol ilegal, dalam point ketiga, Komisi XI DPR meminta OJK agar menertibkan bisnis proses industri jasa keuangan dalam melaksanakan perlindungan data pribadi, pembatasan debt collector, edukasi produk, agen penjualan dan produk-produk industri jasa keuangan yang dapat merugikan konsumen.
(Bie)