Jakarta, JurnalBabel.com – DPR kembali memperpanjang pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Pengesahan RUU yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022 yang diusulkan DPR ini terhambat karena banyak persoalan yang belum tuntas.
Anggota Komisi II DPR, Anwar Hafid, mengungkapkan permasalahan tenaga honorer menjadi salah satu kendala dalam pengesahan UU ASN.
“Kita berharap dalam undang-undang ini ada mekanisme afirmatif luar biasa buat tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun,” ujar Anwar, kemarin.
Politikus Partai Demokrat ini menilai RUU ASN harus mengatur secara jelas ihwal pengangkatan tenaga honorer. Menurut dia, isu tersebut belum menjadi fokus pembahasan.
“Pimpinan (Komisi II) belum intens (bahas pengangkatan tenaga honorer), makanya masih perlu waktu untuk membahas,” kata anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ASN, Syamsurizal, mengatakan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah tidak disebutkan lagi nomenklatur tenaga honorer namun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan syarat untuk menjadi pegawai harus melewati tes.
“Namun tes tersebut akan diperjuangkan tidak seberat peserta tes ASN baru,” kata Syamsurizal, Kamis (15/9/2021).
Nantinya, lanjut dia, sekitar 400 ribu honorer akan diperjuangkan untuk dapat diangkat menjadi PPPK dengan fasilitas PPPK gaji, tunjangan, perlindungan dan pengembangan kompetensi, namun tidak memperoleh pensiun.
“Kita akan memperjuangkan hak-hak para honorer agar menjadi pegawai PPPK dan para ASN seluruh Indonesia, termasuk di Riau bersama anggota Panja yang lainnya,” pungkas Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPP ini. (Bie)