Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR, Hendrik Lewerissa, meminta Pemerintah tegas dalam menegakan aturan terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) kepada para produsen minyak goreng.
Menurutnya, ketegasan tersebut sangat diperlukan sejalan dengan munculnya informasi di lapangan yang menyebutkan jika aturan DMO sudah dijalankan sesuai prosedur oleh para produsen minyak goreng.
“Sebenarnya yang dituntut seharusnya pemerintah untuk menegakan aturan terkait kebijakan ini,” tegas Hendrik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/32022).
Lebih lanjut Hendrik mengatakan penegakan aturan juga harus dibarengi dengan mengontrol kondisi di lapangan seperti apa dan kebijakan bisa ditegakkan di lapangan, sehingga nanti di tingkat produsen minyak goreng bisa terpenuhi pasokannya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Maluku itu menyebutkan, informasi yang diperoleh di lapangan diantaranya soal adanya kemungkinan tindakan melawan hukum lewat penyelundupan minyak goreng ke luar negeri.
“Ini harus diinvestigasi, mereka berekspektasi dapat keuntungan yang besar atau bisa saja dijual ke industri tertentu. Acap kali kebijakan pemerintah ini disalahgunakan oleh tingkat operasional dibawah. Ini soal pemerintah yang harus tegas soal kebijakan menegakan aturan ini,” katanya.
Hendrik Lewerissa yang juga Ketua DPD Gerindra Maluku akan mempertanyakan kepada Menteri Perdagangan M Lutfi soal kelangkaan minyak goreng dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI. Berikut mengkonfirmasikan ke pihak-pihak yang berkaitan dengan kenaikan harga dan kelangkaan komoditas minyak goreng.
“Fungsi pengawasan DPR ini akan mengundang mereka untuk memberikan penjelasan kepada kami untuk mendengar dari mereka jangan sampai kita dengar hanya sepihak, dan kita harus dengar dari berbagai pihak untuk dapat informasi berimbang jadi kita bisa dapat solusinya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pemerintah telah menerapkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng. Kebijakan DMO yang diterapkan adalah eksportir minyak goreng wajib memasok 20 persen dari volumenya untuk dalam negeri di tahun 2022.
(Bie)