Jakarta, JurnalBabel.com – Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Panja RUU ASN) akan mempertimbangkan mengatur keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di daerah.
Ketua Panja RUU ASN Komisi II DPR, Syamsurizal, mengatakan RUU ASN yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022 ini akan menguatkan keberadaan KASN. Meskipun sebelumnya, ada keinginan berbagai pihak untuk membubarkan KASN, namun kata dia dalam rapat fraksi-fraksi di DPR banyak yang tidak setuju.
Pasalnya, lanjut dia, KASN ini bisa menjadi alat pengukur SDM ASN dalam hal penguatan merid sistem.
“Revisi ini juga soal digitalisasi dalam tugas-tugas ASN. Oleh karena itu, perlunya pengawasan kinerja ASN dan merit sistem, sehingga bisa mencegah politisasi Pilkada, subjektivitas ASN dalam penunjukan pegawai, dengan adanya transformasi digital itu semua akan teratasi dan profesionalisme dalam pengangkatan pimpinan tinggi di ASN,” kata Syamsurizal di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Sekedar informasi, sistem merit adalah pendekatan pengelolaan SDM ASN yang paling Pancasilais karena mengedepankan asas keadilan dalam implementasinya, sebagaimana bunyi sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengakui penguatan KASN ini perlu pembahasan yang mendalam. Artinya KASN punya tugas yang seimbang dengan kemampuan mereka secara fisik di lapangan.
Sebab, selama ini ia menilai tugas yang dituangkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu tidak seimbang dengan kemampuan yang dimiliki oleh KASN yang keberadaannya hanya di Jakarta.
Sementara dalam pelaksanaan merit sistem, KASN mengawasi penyelenggara negara di 415 kabupaten, 93 kota, 34 provinsi dan puluhan kementerian/lembaga. Sebab itu, kata Syamsurizal, pihaknya mempertimbangkan pembentukan KASN di daerah.
“Kalau di pembahasan memungkinkan perlunya cabang KASN di daerah, ini yang kita pertimbangkan,” kata Syamsurizal.
Selain penguatan KASN, mantan Bupati Bengkalis inu mengatakan pihaknya juga akan bahas masalah tenaga honorer. Pasalnya, dalam UU ASN tidak lagi mengenal tenaga honorer. Yang ada hanya ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, dimana honorer dilebur menjadi PPPK selama 5 tahun sampai 2023.
“Peluang honorer itu tinggal 2023 kata Menpan RB Tjahjo Kumolo. Apakah ini akan ditinjau lagi dalam pembahasan, nanti akan kita lakukan pembicaraan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah RUU ASN dapat disahkan menjadi UU sebelum 2024 atau pada akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan target pengesahan RUU ini akan lama karena menyangkut banyak hal.
“Jadwalnya belum memungkinkan (periode kali ini-red) karena kita mengejar target Pemilu dan anggaran 2023 Kementerian/lembaga kita bahas juga. Kalau ada penambahan 1-2 masa sidang mungkin lah,” katanya. (Bie)