Jakarta, JurnalBabel.com – Isu mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan propagandanya kembali ramai diperbincangkan publik. Berdalih hak azasi manusia (HAM), para pendukung LGBT bahkan kian berani secara tedang-terangan membela dan mempromosikan perilaku penyimpangan seksual.
Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak prihatin dengan kian masif dan fulgarnya kampanye pro LGBT. Menurut wakil rakyat dari Dapil Jatim IV (Kabupaten Jember dan Lumajang) itu, LGBT sesungguhnya perang asimetris yang bertujuan menghancurkan sendi-sendi bangsa.
“Melihat pola gerakan, kampanye, dan dukungan dan lobi dari sejumlah kekuatan sejumlah negara untuk mempengaruhi revisi KUHP, jelas ini bukan sekedar persoalan HAM biasa,” tegas Amin Ak.
Menurut Amin, bangsa Indonesia sudah semestinya mati-matian menolak LGBT. Karena perilaku penyimpangan seksual semacam itu bertentangan dengan Pancasila, sila pertama, sila kedua, dan sila ketiga.
LGBT juga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 pasal 28, terutama terkait dengan masalah hak untuk membuat keturunan, membuat keluarga, karena LGBT pasti tidak akan mementingkan keluarga dan keturunan. Termasuk pasal 28 J ayat 1 dan ayat 2.
Kalaupun dikatakan LGBT adalah HAM, HAM di Indonesia bukan HAM yang liberal. HAM harus juga mempertimbangkan HAM yang lain. Dan HAM ini yang harus mempertimbangkan HAM itu sendiri serta merujuk pada agama yang diakui di Indonesia.
“Dan tidak ada satu agama pun yang membolehkan LGBT, justru agama menentangnya,” tegasnya.
Amin menyampaikan sikap tegasnya itu di hadapan ratusan peserta sosialisasi Empat Pilar MPR RI dari Yayasan Kumala Indah di Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember Jawa Timur, Minggu (5/6/2022).
Lebih lanjut anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan, karena bertentangan dengan semua ajaran agama, maka propaganda dan kampanye LGBT merupakan bentuk penistaan terhadap agama. Dengan demikian LGBT juga bertentangan dengan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang keormasan.
Di UU tersebut, disebutkan, seseorang atau ormas bisa dikenakan pasal pidana terkait dengan UU keormasan dengan hukuman pidana minimal lima tahun sampai seumur hidup, jika melakukan penistaan terhadap agama.
Di DPR, kata Amin, Fraksi PKS DPR RI sampai detik ini terus berkomitmen untuk berjihad mengawal, membuat UU yang bisa mengkriminalkan dan menghukum mereka yang melakukan penyimpangan seksual semacam ini.
“Ini untuk menyelamatkan Indonesia, menyelamatkan NKRI,” pungkas anggota komisi VI DPR ini. (Bie)