Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Anwar Hafid, mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) untuk lebih berhati-hati serta mempertimbangkan secara matang dalam menentukan nama-nama calon Penjabat Kepala Daerah (Pj Kada).
Selain itu, kata Anwar, Kemendagri perlu mempersiapkan regulasi tersebut secara terukur dan terarah supaya bisa berjalan lancar.
“Soal Plt Kepala Daerah, Kemendagri perlu mempersiapkan aturan secara strategis dan kita berharap penunjukan kepala daerah sudah ditentukan dengan regulasi baru yang tentu sudah matang,” kata Anwar Hafid di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Politisi Partai Demokrat itu menuturkan, kriteria yang perlu disiapkan untuk Pj/Plt Kepala Daerah adalah bahwa nama-nama yang dimaksud harus mengetahui seluk-beluk daerah. Pasalnya, setiap daerah memiliki karakteristik masyarakat dan daerah yang heterogen.
Secara umum, calon Penjabat Kepala Daerah juga minimal harus mengetahui tata kelola dalam menjalankan roda pemerintahan di setiap daerah.
“Jadi perlu tahu cara menjalankan Pemerintahan yang normal, kemudian mempersiapkan Pilkada untuk 2024,” ujarnya.
Mantan Bupati Morowali, Sulawesi Tengah, ini mengatakan Pj/Plt Kepala Daerah harus mengetahui potensi wilayah masing-masing daerah. Ia juga mengakui bila Penjabat Kepala Daerah menjalankan tugas sebagai kepala daerah merupakan tantangan tersendiri.
“Kita tahu tugas ini tidak mudah, jadi perlu perhitungan supaya tidak sulit dalam menjalankan tugas nantinya,” pungkasnya.
Pada tahun ini, terdapat 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya dan Pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai 2024. Begitu juga pada 2023, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir.
Penunjukan Pj kepala daerah tersebut merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengamanatkan Pilkada serentak pada 2024, sehingga pada 2022 dan 2023 tidak ada Pilkada.
Dalam UU Pilkada, penunjukan penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dipilih oleh Presiden setelah diusulkan tiga nama oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara untuk penunjukan penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama yang diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri.
(Bie)