Jakarta, JurnalBabel.com – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini drafnya masih ditutup pemerintah.
Suparji menilai RKUHP masih bernuansa kolonial karena pembaruannya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan.
“Pada aspek substansi ada satu pandangan bahwa ini masih bernuansa kolonial, ketentuan-ketentuan dalam konteks pembaharuan belum sepenuhnya itu dilakukan,” kata Suparji di Diskusi Polemik Trijaya ‘Quo Vadis RKUHP’, Sabtu (25/6/2022).
“Misalnya soal penghinaan, kemudian misalnya tentang binatang yang lari ke kampung pekarangan orang lain, 14 isu tadi itu. Jadi ini menurut saya memang suatu pandangan yang juga masih belum clear tentang nuansa kolonialisme tadi itu,” tambahnya.
Suparji juga menganggap, secara substansi, RKUHP ini belum sejalan dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) maupun demokrasi. Dalam hal ini soal kebebasan berekspresi yang malah bisa berpotensi dikenai pidana.
“Nah kemudian juga dalam perspektif substansi ini masih belum sejalan dengan nilai-nilai HAM dan nilai-nilai demokrasi, jadi masih perdebatan soal tafsir ya, martabat itu siapa yang punya, kemudian soal bagaimana orang bisa dipidana dalam rangka berekspresi tentang pandangan pendapat dan sebagainya,” katanya.
Menurutnya, solusi masalah perspektif HAM dan nilai demokrasi ini harus segera dirumuskan. Dia mengatakan prosedur kewenangan harus menjadi perhatian.
Selanjutnya, Suparji juga meminta pemerintah memperhatikan tentang upaya restorative justice hingga social justice. Dia menyebut dalam menyusun RKUHP seharusnya terdapat unsur ideologi Pancasila hingga kearifan lokal.
“Terakhir mungkin supaya clear dan jelas harus ada batu uji yang jelas. Pertama tentunya batu uji nih penyusun KUHP ini adalah ideologi Pancasila, kemudian yang kedua adalah konstitusi, ketiga adalah teori hukum modern yang berkembang, kemudian yang keempat nilai-nilai demokrasi dan HAM, kemudian kelima yang tidak boleh diabaikan tentang kearifan lokal yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Berikut ini 14 isu krusial pemidanaan yang diakomodasi dalam RKUHP:
1. Isu terkait the living law atau hukum pidana adat (Pasal 2)
2. Isu terkait pidana mati (Pasal 200)
3. Isu terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (Pasal 218)
4. Isu terkait tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)
5. Isu terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih (Pasal 278-279)
6. Isu terkait tindak pidana contempt of court (Pasal 281)
7. Isu terkait penodaan agama (Pasal 304)
8. Isu terkait penganiayaan hewan (Pasal 342)
9. Isu terkait alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)
10. Isu terkait penggelandangan (Pasal 431)
11. Isu terkait aborsi (Pasal 469-471)
12. Isu terkait perzinaan (Pasal 417)
13. Isu terkait kohabitasi (Pasal 418)
14. Isu terkait perkosaan (Pasal 479)
Sumber: detik.com
(Bie)