JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI DPR, Zulfikar Arse Sadikin, meminta masyarakat untuk lebih selektif memilih aplikasi pinjaman online (pinjol) yang telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, aplikasi pinjol tak berizin resmi selalu melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan meminjam uang.
“Seluruh aktivitas dan transaksi pinjol resmi diawasi secara ketat oleh OJK,” kata Zulfikar saat menjadi pembicara kunci pada Sosialisasi Pinjol Ilegal di Desa Sukorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (8/8/2022).
Zulfikar menjelaskan antusiasme masyarakat untuk menggunakan pinjol belakangan ini kian meningkat, terlebih di tengah situasi ekonomi yang belum pulih terdampak pandemi COVID-19.
Karena itu, ia mengapresiasi OJK yang telah giat melakukan penindakan dan edukasi kepada masyarakat.
Disebutkan, penawaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal tersebut tanpa ada embel-embel apapun dan sudah bisa meminjam uang.
“Ini yang harus diketahui oleh semua orang,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Diketahui, sosialisasi berkolaborasi dengan OJK tersebut bertema “Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal” pada 5 hingga 8 Agustus 2022 di Banyuwangi, Jatim.
Acara ini turut dihadiri Anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Golkar, pengusaha, kepala desa, hingga masyarakat. (Bie)
Sumber: dpr.go.id