Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR, Hendrik Lewerissa, menyampaikan keluhan masyarakat terkait kinerja Badan Standardisasi Nasional (BSN). Terutama kalangan pengusaha yang mengeluhkan berbelit-belitnya proses mendapatkan label sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI sebuah produk.
“Kenapa harus berbelit-belit? Waktu yang dibutuhkan panjang dan sebagainya. Bahkan untuk suatu produk lokal, meski sudah dapat sertifikat SNI, belum tentu dapat di ekspor ke negara tujuan. Karena belum tentu sertifikat SNI itu memenuhi ISO. Ini kan jadi masalah,” kata Hendrik dalam rapat dengan pendapat Komisi VI DPR dengan Kepala BSN, Ketua KPPU, Kepala BP Batam dan Kepala BPKS di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Menurut Hendrik, proses perizinan yang berbelit-belit ini sudah berlangsung sejak lama. Padahal, ketika DPR bersama Pemerintah mensahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, kata Hendrik, tujuannya untuk mempercepat proses perizinan di Indonesia.
Selain itu, lanjut anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini, UU Cipta Kerja disahkan tidak semata-mata untuk perampingan perundang-undangan sehingga tidak terjadi tumpang tindih, tapi tujuan paling utama adalah menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Tentunya dengan proses perizinan yang lebih cepat.
“Jadi kalau bisa BSN tolong keluhan masyarakat ini bisa direspon,” ujar politisi Partai Gerindra ini. (Bie)