Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, menyatakan institusi Polri benar-benar tidak bisa diharapkan lagi. Hal itu menyusul sederetan kasus yang dialami para anggotanya.
Terbaru, hari ini mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
“Polri saat ini sudah benar-benar tidak bisa diharapkan lagi, karena sampai Kapolda saja terlibat narkoba,” kata Santoso kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Anggota Komisi III DPR lainnya dari Fraksi Golkar, Supriansa, menyayangkan Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkoba. Apalagi yang bersangkutan seorang perwira tinggi yang mestinya menjadi teladan bagi anak buah.
“Ya tentu saya turut prihatin dengan situasi yang dihadapi,” kata Supriansa.
Supriansa berharap kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini didalam institusi Polri.
“Kami tentunya mendukung bapak Kapolri melakukan bersih-bersih untuk memperkuat kinerja kepolisian terkait mafia narkoba, mafia tanah, mafia judi dan lainnya,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari penangkapan warga sipil, kasus itu berkembang hingga melibatkan polisi. Salah satunya Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba.
Dalam kasus ini Irjen Teddy Minahasa menjadi pengendali penjualan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram di Sumbar. Sabu 5 kilogram itu kemudian berkurang menjadi 3,3 kilogram, lantaran 1,7 kilogram sabu telah dijual oleh BG di Kampung Bahari.
Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Anggota polisi yang ditangkap mulai dari pangkat Bripka, Kompol, dan AKBP. Satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun.
Karena Teddy terlibat dalam masalah narkotika, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan mutasi Teddy dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jawa Timur.
Padahal, merujuk kepada Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober, Teddy dipersiapkan menjadi Kapolda Jawa Timur untuk menggantikan Irjen Nico Afinta.
Kini Teddy ditahan berdasar mekanisme penempatan khusus, nantinya ia bakal menjalani proses pidana dan pelanggaran etik profesi. Teddy pun terancam diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Korps Bhayangkara. (Bie)
Note: berita ini diolah dari berbagai sumber