Jakarta, JurnalBabel.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus direformasi dan bertanggung jawab atas beredarnya zat kimia dalam beberapa obat sirup yang berbahaya bagi kesehatan anak dan keselamatan manusia yang kini produk obat tersebut telah ditarik.
Demikian dikatakan oleh dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/10/2022), menanggapi hebohnya obat batuk sirup parasetamol dengan unsur yang berbahaya bagi balita.
Menurut Azmi, keadaan ini menunjukkan BPOM telah gagal menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya dengan tidak melakukan antisipasi dan pengujian lebih lanjut atas obat yang telah beredar.
Artinya, lanjut Azmi, BPOM melakukan kelalaian dalam kinerja fungsinya, sehingga kejadian atas ditemukannya obat sirup yang mengandung bahan zat kimia berbahaya yang tercemar etilen glikol tersebut harus dikenakan sanksinya.
“Bukan saja pencopotan kepala BPOM, namun harus mereformasi sistem pengawasan dan kinerja dari BPOM yang ternyata tidak efektif termasuk dimintai tanggung jawab secara pidana,” kata Azmi Syahputra.
Diketahui, secara umum dengan adanya nomor izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM, sebagai tanda kalau produk tersebut memang layak dan aman dikonsumsi, sehingga BPOM yang mengeluarkan perizinan kepada perusahaan yang telah melewati uji tes bahwa produk yang mereka keluarkan tidak akan membawa efek buruk bagi tubuh manusia.
“Dengan kalimat sudah terdaftar di BPOM menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk konsumsi yang ditawarkan sudah pasti aman, namun faktanya BPOM gagal. Terkesan uji yang dilakukan BPOM tidak cermat dan pengawasan yang minimal,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, BPOM mempunyai fungsi menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Termasuk fungsi pengawasan sebelum beredar berkaitan dengan tindakan pencegahan untuk menjamin produk obat maupun makanan yang akan beredar sesuai standa dan syarat keamanan.
Sementara fungsi pengawasan setelah beredar berkaitan tindakan untuk memastikan bahwa produk konsumsi tetap terjamin standar dan syarat keamanannya.
(Bie)