JurnalBabel.com – Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Legislasi dalam rangka menggali masukan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (4/11/2022).
Tim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, tersebut diterima oleh Kapolda Kalimantan Tengah, Kepala BNNP Kalimantan Tengah dan Kajati Kalimantan Tengah.
Dalam pertemuan itu, Pangeran mengatakan Komisi III mendapatkan masukan di antaranya terkait revisi pada pasal 55, pasal 90 dan pasal 141. Yakni, berkaitan dengan korban pengguna narkoba yang telah terbukti berapa kali pun sebagai pengguna narkoba maka akan tetap direhabilitasi.
“Jadi, kalau dalam undang-undang yang lama, kalau dua kali (terbukti sebagai pengguna narkoba) maka yang ketiga kali tidak (perlu) direhab lagi. Tetapi, nanti ke depan, kalau itu korban (pengguna narkoba dianggap sebagai) orang sakit, berapa kali pun (terbukti sebagai pengguna narkoba) maka akan kita rehabilitasi,” kata Khairul Saleh.
Sementara itu, untuk pengedar dan bandar narkoba, Khairul Saleh dengan tegas mengatakan dua oknum tersebut sebagai musuh bersama dan akan dihukum seberat-beratnya.
“Pernyataan yang menggembirakan dari Pak Kapolda bahwa pengedar dan bandar itu kita hukum seberat-beratnya dan kita nyatakan sebagai musuh bersama,” ujar Politisi PAN ini.
Selain itu, masukan-masukan lain, misalnya terkait batas waktu penyidikan dan batas waktu keluarnya hasil laboratorium, legislato dari Dapil Kalimantan Selatan I ini mengatakan, Komisi III akan mendalami masukan-masukan tersebut sebagai bahan dalam pembahasan RUU Narkotika nantinya.
Lebih lanjut, mantan Bupati Banjar ini juga mengapresiasi kinerja jajaran Polda Kalteng, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng, dan Kejaksaan Tinggi Kalteng dalam menangani permasalahan penyalahgunaan narkoba di Kalteng.
“Kami apresiasi sebagaimana rilis pada BNN pusat pada 2017 peredaran narkoba di Kalimantan Tengah ini pada peringkat 5. Tapi sekarang tahun 2022 sudah turun menjadi peringkat 24. Jadi kami apresiasi dengan kerja keras Polda Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Terakhir, Kapolda Kalteng Nanang Avianto mengatakan, pengedar, dan bandar narkoba harus terus diantisipasi. Pihaknya sependapat bahwa bandar dan pengedar narkoba harus dihukum seberat-beratnya karena merupakan musuh bersama.
“Saya yakin dan percaya bahwa kita bersama-sama, menganggap bahwa pengedar, bandar adalah musuh bersama. Kita akan bisa melakukan penegakan hukum yang lebih bagus lagi Ini karena untuk melindungi generasi muda kita. Jangan sampai generasi muda larut dalam narkoba, karena masa depan bangsa adalah generasi-generasi muda yang sehat,” jelasnya. (Bie)
Sumber: dpr.go.id