JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI khususnya Kantor Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perlu ikut berperan menguatkan sisi perencanaan penggunaan dana Keistimewaan.
“Saya setuju BPK perlu menguatkan dari sisi perencanaan. Itu penting ya. Untuk apa dulu dana itu? Digunakan oleh siapa? Untuk apa? Dan dampaknya apa? itu yang penting sebelum kita bicara belanja yang makin berkualitas,” kata Zulfikar saat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi XI DPR RI ke BPK Kantor Perwakilan Provinsi DIY, Jumat (4/11/2022).
Zulfikar menegaskan perencanaan yang berkualitas dibutuhkan untuk mendukung belanja negara yang berkualitas. Menurutnya, perencanaan harus dilakukan melalui metode riset dengan melibatkan masyarakat juga pada pengelolaan dan pemanfaatannya.
“Mestinya kita bicara perencanaan yang makin berkualitas yang memang betul-betul dibutuhkan yang memang tepat sasaran. Perencanaan itu nanti lebih by research bukan by selera, by bottom up bukan by pesanan. Sehingga partisipasi masyarakat juga terhadap pemanfaatan, termasuk pengelolaan Dana Keistimewaan itu semakin baik. Dampaknya, mereka semakin memiliki dan semakin menjaga itu Keistimewaan Yogyakarta,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan RI, Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana ini dialokasikan sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada kesempatan yang sama, Zulfikar juga mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi DIY. Menurutnya, instansi tersebut sudah mengerahkan segala upaya untuk menjaga penggunaan uang negara. Ditambahkannya, terkait pengawasan Dana Keistimewaan, Zulfikar berharap agar BPK dapat menyisir kembali penggunaannya.
“Apa yang mereka kerjakan sudah sangat bagus. Mereka berupaya betul dengan anggaran yang ada untuk menjaga agar terkait dengan dana atau uang negara itu betul-betul digunakan sebagaimana mestinya ya. Terkait dengan Dana Keistimewaan Jogja, kita ingin ke depan itu agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, disisir kembali penggunaan itu ya. Jangan sampai kesan ‘habis bagi rata’ itu menguat di masyarakat,” paparnya
Anggota Badan Legislasi DPR RI itu menekankan agar Dana Keistimewaan DIY benar-benar dapat digunakan secara merata dan berdampak pada peningkatan aspek kehidupan masyarakat terutama bagi pengembangan seni dan budaya di DIY.
“Kita ingin agar Dana Keistimewaan memang diperuntukkan bagi peningkatan aspek kehidupan masyarakat terutama dari sisi seni dan budaya. Jangan sampai nanti yang menerima itu-itu saja, yang penting asal habis terserap begitu,” tukas Zulfikar
Lebih lanjut, anggota dewan asal Dapil Jawa Timur III ini juga menyarankan agar ada perluasan makna bagi ‘seni budaya’ dalam penggunaan Dana Keistimewaan DIY. Dijelaskannya, seni budaya seharusnya tak sebatas pada kesenian tradisional namun juga kreasi dan inovasi yang berasal dari anak-anak muda Yogyakarta.
“Seni budaya itu kan hasil karya manusia. Sehingga, akhirnya bisa mencakup banyak hal, banyak aspek dan yang kekinian juga itu bisa ter-cover dengan dana itu. Inovasi, kreasi, soal digitalisasi itu kan semua budaya. Sehingga, anak muda yang memang jauh dengan keistimewaan DIY yang memang banyak berkecimpung di situ semakin merasa ada manfaatnya dana keistimewaan. Saya kira itu,” tuturnya.
Pada tahun 2022, pemerintah mengalokasikan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,3 triliun dan direncanakan pada 2023 dialokasikan sebesar Rp1,42 triliun. Pemanfaatan Dana Keistimewaan DIY ditujukan untuk membiayai pelaksanaan kewenangan keistimewaan DIY yang meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur; kelembagaan; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang. (Bie)
Sumber: dpr.go.id