Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo, mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) segera dirampungkan.
Menurut Sartono, hal tersebut perlu dilakukan agar ada kepastian hukum sehingga menjadi daya dobrak untuk meningkatkan lifting Migas Indonesia. Pasalnya, kondisi lifting Migas Indonesia saat ini sangat kritis diangka 600 ribu per barel. Padahal, lifting Migas Indonesia pernah diangka 1,7 juta per barel.
“Harus ada percepatan agar revisi UU Migas ini dibahas dan ada hasil keputusan suatu UU,” kata Sartono dalam rapat dengan pendapat Komisi VII DPR dengan Kepala SKK Migas, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Lebih lanjut Sartono mengatakan turunnya lifting Migas Indonesia ini tidak bisa disalahkan kepada SKK Migas karena tidak diberikan wewenang dalam hal itu. Melainkan wewenang kementerian terkait, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi.
Sebab itu, kata Sartono, SKK Migas dalam revisi UU Migas ini perlu diperkuat tugas dan wewenangnya. Misalnya, SKK Migas diberikan suatu peran untuk negosiator tapi bukan operator.
“Kalau seperti ini untuk apa? Harus diberikan peran, kalau bisa dibawah Presiden. Kalau tidak, nanti 5 tahun lagi akan begitu terus,” ujar Sartono.
“Kalau kita mau negosiasi tapi tidak ada kepastian hukum, investor juga mikir-mikir. Jadi badan ini harus diberikan amunisi, kekuatan. Kalau tidak nanti akan bentuk badan baru lagi, tapi tidak ada payung yang kuat,” sambungnya.
Sartono juga mengingatkan Menteri ESDM, Menteri Investasi, harus memahami betul dalam rencana kerja Pemerintah jangka menengah dan jangka panjang, memasukan SKK Migas untuk urgensi lifting minyak yang semakin turun.
Sehingga, kata dia, DPR harus menjadi bagian dari solusi untuk mempercepat revisi UU ini.
“Jadi kita harus jadi bagian dari solusi. Bagaimana kita mempercepat, perkuat dan disampaikan juga kepada menteri terkait, serius tidak. Apakah ada bayangan para petinggi soal SKK Migas,” tuturnya.
Sebab itu, tegas Sartono, sepakat mendesak payung hukum revisi UU Migas ini mengatur penguatan wewenang SKK Migas ini.
“Ini sudah proses panjang, memberikan harapan untuk suatu peran negosiator disitu, tapi dia bukan operator agar tidak ada masalah hukum. Ini harus kita runut kembali roh esensi dari SKK Migas dibentuk,” katanya. (Bie)