Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Mohamad Rano Alfath, menjabarkan proses panjang pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang sudah disepakati oleh Komisi III DPR dan pemerintah dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam waktu dekat ini.
Menyusul, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia meminta agar DPR mendengarkan aspirasi masyarakat soal RKUHP sebelum disahkan menjadi UU.
Rano menjelaskan draft RKUHP sekarang itu bukan hanya pemikiran para pemangku kebijakan seperti pemerintah atau DPR, bukan. Draft RKUHP itu merupakan hasil dari proses super panjang yang sudah dilakukan tim perumus selama bertahun-tahun demi menggantikan KUHP lama kita yang merupakan warisan kolonial. Yang di dalamnya, kata Rano, juga ada buah pikiran dari berbagai kalangan masyarakat sipil.
Lebih lanjut Rano menjabarkan proses perubahan KUHP dimulai ketika Presiden Soekarno masih menjabat, dimana pada 1958 mempelopori pendirian Lembaga Pendirian Hukum Nasional (LPHN) atas dasar cita-cita untuk mewujudkan sistem hukum hasional, yang kemudian diikuti oleh penyusunan draf pada 1964.
Draf-draft itulah yang terus berkembang dan dibahas. Perubahan itu, kata Rano, merupakan perkembangan yang adaptif terhadap kebutuhan bangsa Indonesia.
“Hingga saat ini, draf tersebut terus berkembang dan mengalami perubahan agar adaptif dan responsif terhadap kebutuhan bangsa Indonesia, dan dalam proses perkembangan itu pun mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyarakat,” jelas Rano saat dihubungi, Minggu (27/11/2022),
Reno menyampaikan, ada perubahan-perubahan pada pasal-pasal krusial yang sebelumnya jadi atensi publik. Seperti living law, penghinaan terhadap presiden dan sebagainya juga pemerintah secara bertanggungjawab telah menyesuaikan sesuai hasil sosialisasi di daerah-daerah.
“Dan sampai detik terakhir kami pun di DPR juga masih menerima berbagai masukan dari masyarakat, baik itu secara informal yang disampaikan secara gamblang di konstituen maupun formal lewat mekanisme audiensi di DPR,” kata Rano.
Dari semua proses yang telah dijalani, Rano menyangkal jika pemerintah tak mendengarkan aspirasi rakyat di perancangan RKUHP.
“Jadi tidak benar saya kira pendapat yang menyatakan bahwa RKUHP ini merupakan kompromi politik antar partai di DPR dan prosesnya eksklusif tanpa partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Kesepakatan diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mendesak DPR agar mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum mengesahkan draf RKUHP.
“Ya tidak juga, ini kan pembahasan masih di DPR dan pemerintah. Seharusnya anggota DPR menyerap, menerima masukan secara maksimal, bukan karena kompromi politik, bukan karena kesepakatan antarpartai saja, tapi harus memahami arti pidana,” jelas Isnur di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2022).
“Ketika sebuah pasal disusun dengan tidak memperhatikan keketatan pasal itu bisa sangat karet, bisa multitafsir dan bisa kemudian menjadi jerat pidana bagi semua orang,” sambungnya. (Bie)
Sumber: detik.com