JurnalBabel.com – Anggota Komisi IV DPR, Bambang Purwanto, bersama dengan Kemetian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi dan Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek), Sabtu (17/12/2022).
Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Palangkaraya ini mengangkat tema “Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Provinsi Kalimantan Tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ignatius Christianto Ginting, Kepala BPKHTL Wilayah XXI, Doni Sri Putra, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Kepala PUPR Kalteng, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan para peserta Sosialisasi dari Kabupaten/Kota Provinsi Kalteng.
Bambang Purwanto, dalam paparanya menyampaikan, masih banyak warga masyarakat yang tidak tau lokasi lahan yang dikelola secara turun-temurun bisa masuk dalam kawasan hutan produksi.
“bahkan ada juga lahan yang dikelola oleh masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan lindung. sampai saat ini masih belum diperhatikan dan masih bersetatus kawasan hutan produksi,” kata Bambang.
Menurunya jika hal tesebut tidak segera diselesaikan, maka akan menjadi masalah serius yang berpotensi memicu sengketa antara masyarakat dan para pelaku investor.
Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat ini berkeinginan agar status kawasan lahan dikelola masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan bisa segera diselesaikan.
Persoalan yang terjadi saat ini ujarnya menambahkan, ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat hanya mengacu kepada gambar kawasan yang diambil dari satelit, sehingga tidak tau persis kondisinya seperti apa kondisi kawasan yang sebenarnya.
“Daerah itu bisa tidak tau kalau adanya ijin di suatu kawasan tertentu. kalau kondisi seperti ini terus dilakukan, lama kelamaan lahan masyarakat di Kalteng bisa habis,” bebernya menambahkan.
Berkaitan dengan program Reforma Agraria, Bambang meminta agar pelaksanaan dilapangan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Daerah .
Hal tersebut dimaksudkan jangan sampai masyarakat ketika mendapatkan status kepemilikan lahan secara sah (Sertifikat Tanah Rakyat.red), tidak lama kemudian dijual ke orang lain. (Bie)
Sumber: beritakalteng.com