Jakarta, JurnalBabel.com – Penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 kini akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/12/2022), yang menyatakan sejumlah pasal dan lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak berkekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK mengungkapkan bahwa tahapan penyusunan dan penataan dapil masih dijadwalkan berlangsung sampai 9 Februari 2023, sehingga KPU RI dinilai masih punya kesempatan menyusun dapil untuk pileg DPR dan DPRD provinsi.
Anggota Komisi II DPR, Supriyanto, mengatakan putusan MK tersebut mempunyai makna lebih kepada fungsi DPR sebagai lembaga legislatif. Sehingga, tidak memiliki kewenangan fungsi eksekutif yang sudah tepat diberikan kepada KPU dalam penataan Dapil.
Selain itu, lanjut Supriyanto, DPR dan DPRD merupakan bagian dari peserta pemilu atau partai politik (parpol). Alhasil, ia berpandangan putusan MK ini memberikan inspirasi kepada parpol untuk lebih fokus bekerja agar pada 2024 terpilih kembali.
“Kalau ibarat sepak bola, DPR itu kan bagian dari tim kesebelasan, sehingga tidak tidak bisa bikin aturan pertandingan,” kata Supriyanto kepada jurnalbabel.com, Rabu (21/12/2022).
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan ketika KPU akan menentukan dapil, merubah dapil dan lainnya, sesuai ketentuan harus di lakukan uji publik .
“Pada waktu uji publik KPU juga mengundang anggota DPR, pimpinan partai, ormas , tokoh masyarakat , LSM, Birokrasi dan lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, putusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengujian UU Pemilu yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Pasalnya, UU Pemilu yang dibikin DPR RI pada 2017 itu kadung mengunci dapil pileg DPR dan DPRD provinsi lewat Pasal 187 dan Pasal 189 serta Lampiran III dan IV.
Sementara itu, KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.
MK memutuskan Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.
MK mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU”.
Lalu, Pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU”.
Mahkamah juga menyatakan Lampiran III dan IV yang mengunci daftar dapil DPR RI dan DPRD provinsi tidak berkekuatan hukum mengikat.
(Bie)