Jakarta, JurnalBabel.com – Adanya pengajuan judicial review (JR) UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghendaki sistem Pemilu 2024 kembali menerapkan proporsional tertutup atau hanya mencoblos gambar partai, bukan nama caleg menjadi pembahasan hangat dikalangan masyarakat.
Bila MK mengabulkan uji materi UU Pemilu tersebut, maka pada Pemilu 2024 hanya coblos partai, tak ada coblos caleg.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengatakan sistem proporsional tertutup mengabaikan pendidikan politik yang sudah berjalan di masyarakat saat ini dengan sistem terbuka.
Selain itu, lanjut dia, peluang untuk membesarkan partai menjadi sangat terbatas karena sempitnya mobilitas masyarakat untuk pindah partai.
“Pada sisi lain, menambah peluang nepotisme di dalam partai yang dikuasai oleh pihak tertentu di dalam partai,” kata Syamsurizal dilansir dari akun instagramnya syamsurizal.official, Rabu (4/1/2023).
Lebih tegas Syamsurizal menyampaikan bahwa sistem proporsional tertutup menyusutkan kualitas anggota legislatif.
“Kualitas Anggota Legislatif kurang menjanjikan karena partai hanya diisi oleh orang-orang yang sudah lama bercokol di ruang-ruang tertentu,” tegasnya.
Ditambah lagi bahwa Pemilu sistem proporsional tertutup menetapkan bahwa Penentu Kursi Anggota Parlemen diterapkan dengan Nomor Urut, itu berarti menutup peluang pihak non Partai untuk ikut serta mencalegkan diri karena hampir mustahil mereka memperoleh posisi nomor urut yang relatif di atas / nomor kecil.
Terakhir, politisi PPP ini secara lugas mengatakan bawah sistem proporsional akan merubah perimbangan kualitas anggota legislatif hanya didominasi oleh pengurus partai.
“Kita ingin melihat putra putri terbaik bangsa untuk dapat ikut serta dalam kontestasi politik, berjuang dengan gagasan ideal dan kritis, berkolaborasi untuk memajukan bangsa,” pungkasnya.
(Bie)