JurnalBabel.com – Anggota komisi III DPR, Supriansa, mendorong penyelidikan oleh pihak terkait mengenai sebab akibat terjadinya bentrokan tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal Indonesia yang menewaskan dua korban jiwa di PT Gunbsuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Sabtu (14/1/2023). Pasalnya, bentrokan diketahui diawali aksi unjuk rasa pekerja lokal dengan berbagai tuntutan.
“Nah semuanya itu harus dipecahkan dulu, sehingga kita bisa melihat terjadinya demonstrasi ini yang berakibat ada meninggal dunia karena ada permintaan. Misalnya tenaga kerja yang ada di sana minta APD (Alat Pelindung Diri) yang lebih bagus supaya dia bisa mengedepankan keselamatan kerja,” tegas Supriansa di sela-sela pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulawesi tengah, perwakilan gubernur, management PT GNI serta serikat pekerja Indonesia (SPI) di ruang pertemuan Polda palu, Sulawesi tengah, Kamis (19/1/2023).
Legislatoe dapil Sulawesi Selatan II ini mempertanyakan sebelumnya PT GNI sudah pernah menyepakati tuntutan para pekerja agar disiapkan APD K3, tetapi pada kenyataannya belum juga terealisasi. Belum selesai masalah APD K3 disusul kembali demo para pekerja terkait isu perbedaan gaji antara TKA dengan tenaga kerja lokal Indonesia.
“Itu yang mengusik pikiran saya kenapa dalam perusahaan yang sama pekerjaan yang sama tetapi tenaga kerja asing berbeda dengan pekerja lokal. Nah apakah ini benar ini juga harus dijawab,” katanya.
Supriansa menambahkan belum juga selesai isu perbedaan gaji antara TKA dengan tenaga kerja lokal timbul kembali dugaan adanya pemotongan gaji. Ia dengan tegas meminta pihak manajemen untuk menelusuri jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja membuka isu-isu sensitif seperti ini
Politisi Partai Golkat ini juga menyayangkan sebelum terjadinya bentrokan tenaga kerja ini sudah ada peristiwa atau kecelakaan kerja yang menewaskan operator crane dan anak magang yang terpanggang dalam ruang kendali crane. Hal tersebut dinilainya menjadi salah satu pemicu tuntutan para pekerja dalam demonstrasi ini agar segera direalisasikan APD K3 dalam bekerja.
“Olehnya itu ini tidak bisa dibiarkan karena kalau dibiarkan maka ini menjadi persoalan bukan hanya di GNI ini maka bisa menjadi persoalan-persoalan juga di tempat-tempat lain perusahaan lain. Maka ketegasan pemerintah harus ada di sini supaya tidak ada lagi terulang seperti ini, rugi kalau terjadi bentrokan di situ. Terganggu ekonomi, terganggu produksi, terganggu yang lainnya sehingga yang ada dalam kerugian bukan datang saling kita saling menguatkan tetapi saling melemahkan jadinya,” pungkasnya. (Bie)
Sumber: dpr.go.id