JurnalBabel.com – Anggota Badan legislasi (Baleg) DPR Fraksi NasDem, Ary Eghani Ben Bahat, berharap kearifan lokal yang ada dan berbeda di masing-masing daerah, dapat dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat. Dimana setiap masyarakat adat dipandang memiliki peraturan terhadap kearifan lokal masing-masing.
“RUU tentang Masyarakat Hukum Adat saat ini masuk dalam salah satu Program Legislasi nasional (Prolegnas) RUU Perubahan Prioritas tahun 2022. Sebagai wakil rakyat Kalimantan Tengah, saya berharap dalam RUU tersebut nantinya juga memasukkan unsur kearifan lokal yang ada dan berbeda di masing-masing daerah,” ujar Ary dalam sosialisasi Prolegnas 2023 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (30/1/2023).
Anggota Komisi III DPR ini mencontohkan kearifan lokal atau adat istiadat turun temurun yang dilakukan masyarakat adat Kalimantan tengah untuk membuka pengelolaan lahan non gambut adalah dengan cara membakar. Sementara dalam undang-undang lain, khususnya yang terkait lingkungan hidup, hal tersebut dilarang.
“Hal seperti inilah yang kami harap dapat diatur dalam undang-undang masyarakat hukum adat. Walaupun dalam perda atau pergub hal tersebut sudah diatur. Tapi biar lebih kuat legal standing-nya menggunakan undang-undang, dan tentu akan lebih jelas aturannya,” paparnya.
Dalam kesempatan itu ia juga ikut mengomentari angka stunting yang masih cukup signifikan di daerah pemilihannya tersebut. Ia menilai hal tersebut bukan semata tanggung jawab dari pemerintah daerah, melainkan semua pihak, termasuk edukasi dari seluruh elemen masyarakat.
Pasalnya, Kalimantan Tengah merupakan salah satu penghasil ikan terbesar, yang diketahui sebagai sumber gizi yang sangat baik. Sehingga sejatinya angka stunting di Kalteng dapat terus ditekan dan menurun angkanya. (Bie)