Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi V DPR, Muhammad Aras, mengkritisi dilantiknya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mohammad Zainal Fatah menjadi komisaris utama PT Jasa Marga (JSMR), Rabu (8/2/2023).
Menurut dia, rangkap jabatan di Kementerian PUPR itu melanggar Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, yang secara tegas menyatakan larangan bagi pelaksana pelayan publik untuk menjadi komisaris BUMN.
Selain itu, lanjut Aras, pola rangkap jabatan ini menciptakan konflik kepentingan antara peran sebagai pemerintah atau regulator dengan BUMN sebagai operator yang diawasi.
“Hal ini yang menjadi permasalahan, di mana pejabat Kementerian merangkap jabatan pada BUMN yang bergerak di sektor yang diatur atau diawasi. Akibatnya, karena regulator bertindak sebagai pimpinan di operator, dikhawatirkan pengawasan menjadi sangat lemah,” kata Aras, Jumat (10/2/2023).
Mengacu data Ombudsman RI pada 2019 mengungkap kasus rangkap jabatan yang diantaranya juga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada tahun 2021 tercatat dari total 397 orang, 254 orang (64 persen) komisaris yang berasal dari kementerian diduga merangkap jabatan.
Sementara Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Pejabat Fungsional (JF) dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Administrator (JA) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Hal itu dikecualikan untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF.
“Akan tetapi, setelah peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ketentuan mengenai rangkap jabatan tidak lagi diatur. Hal itu mendapat pengecualian apabila tercantum dalam peraturan khusus masing-masing instansi yang ditempati oleh ASN,” jelasnya.
Selanjutnya, apabila seorang ASN terbukti melanggar ketentuan peraturan khusus dalam instansi, maka dinyatakan telah bertindak melanggar etika sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.
“Bunyinya bahwa ASN memiliki etika dalam bernegara yang meliputi menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.
Dikatakannya, yang tidak kalah penting lainnya adalah bagaimana seorang ASN mampu berpegang pada asas profesionalitas yang kemudian diterjemahkan ke dalam Nilai Dasar ASN yaitu menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Dalam kondisi ASN rangkap jabatan, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional. Bukan tidak mungkin akan terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
“Apalagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Adanya konflik kepentingan ini juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar asas netralitas dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.
Dalam posisi inilah, lanjut aras, etika seorang ASN dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang ASN yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan juga netral.
ASN yang terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya dapat dinyatakan melanggar kode etik dan tentu dapat dikatakan sebagai ASN yang tidak beretika.
“Maka bagaimana mungkin bagi seseorang yang memiliki jabatan penting fungsional di sebuah Kementerian, sementara ia menjabat pula sebagai seorang Komisaris Utama pada suatu PT tertentu yang notabene bagian dari BUMN?,” kata Aras.
Ketua DPP PPP ini juga meminta Pemerintah yang diwakili oleh Menteri PUPR harus tegas dalam memberikan porsi jabatan yang proporsional, sehingga tidak terjebak dalam konflik kepentingan akibat rangkap jabatan.
Keputusan ini perlu ditinjau ulang agar tidak memancing kegaduhan di masyarakat.
“Konflik kepentingan antara peran sebagai pemerintah selaku regulator dengan BUMN selaku operator yang diawasi oleh ‘regulator’ itu sendiri. Hal ini yang kemudian menjadi sebuah permasalahan. Akibatnya, karena ‘regulator’ bertindak sebagai pimpinan di ‘operator’, dikhawatirkan fungsi pengawasan dapat menjadi sangat lemah karena mengalami deviasi dalam menjalankan setiap fungsinya,” katanya.
Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mohammad Zainal Fatah resmi diangkat menjadi Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang digelar pada hari Rabu, 08 Februari 2023. (Bie)
Sumber: tribunnews.com