JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sumatera Utara II, Ongku Parmonangan Hasibuan, melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan di luar masa reses Persidangan III Tahun 2022-2023 ke desa-desa sekitar wilayah pertambangan emas PT. Agincourt Resources di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (11/2/2023).
Kunjungan Kerja tersebut dilakukan Ongku, yang juga populer dengan panggilan OPH oleh masyarakat, merupakan tindak lanjut penyampaian aspirasi masyarakat yang menemui nya di Jakarta di awal Februari lalu.
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan informasi langsung dari masyarakat sekaligus melihat langsung di lapangan agar memperoleh informasi berimbang dan lebih akurat tentang permasalahan yang ada, untuk dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat secara proporsional.
Pasalnya, masyarakat setempat merasa sejak kehadiran tambang di Batang Toru sampai dengan saat ini, yang telah berproduksi sekitar 10 tahun, masyarakat belum merasakan manfaat yang signifikan dari kehadiran dan keberadaan perusahaan tambang tersebut.
Ongku berkesempatan mengunjungi beberapa titik lokasi seperti Desa Hapesong Baru, Wek 3, Sumuran, Mabang terus sampai dengan Hutaraja dan Bandar Hapinis di Kecamatan Muara Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan untuk mendapatkan informasi yang berimbang dari masyarakat sekitar.
Aspirasi yang di sampaikan diantaranya terkait dengan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang dinilai masyarakat kurang atau belum memberikan kesejahteraan sosial bagi masyarakat sekitar tambang. Kemudian, persoalan alih fungsi lahan dan proses rekrutmen pegawai yang tidak sepenuhnya mengakomodir masyarakat sekitar.
“Dari desa kami ini belum ada satupun karyawan yang direkrut PT AR”, ujar seorang warga di daerah Mabang, walau kemudian dikoreksi oleh rekannya yang mengatakan ada tiga orang.
Kemudian, masyarakat di desa Bandar Hapinis mengeluhkan dan melaporkan kepada Ongku yang juga Mantan Bupati Tapsel ini, tentang dampak limpahan sisa air pengolahan tambang yang mengalir melalui pipa dan mencemari Sungai Batang Toru.
Meski Ongku yang juga professional dan berpengalaman puluhan tahun di bidang pertambangan, menjelaskan “Limbah tambang seharusnya tidak dibuang, melainkan disimpan di TSF (Tailing Storage Facility), dan air di kolam limbah juga biasanya disirkulasi untuk kebutuhan proses, namun tidak dinafikan bahwa dalam kondisi curah hujan yang ekstrim bisa saja air di kolam lindih melimpah dan masuk ke pipa dan mengalir ke lingkungan. Akan tetapi, seyogyanya air limpasan tersebut telah lolos baku mutu yang ditetapkan.”
Akan tetapi, adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa sekitar 87% masyarakat nelayan yang sudah puluhan tahun berusaha di sepanjang sungai Batang Toru, terpaksa pindah karena tidak lagi mendapatkan tangkapan yang memadai. Sementara sisa 13% nelayan yang masih ada juga telah berpindah mencari ikan ke sungai-sungai kecil di dalam kawasan perkebunan PTPN III.
“Laporan tersebut perlu diteliti kebenarannya secara sungguh-sungguh, dan dicarikan solusinya untuk masayarakat dan kelestarian sungai Batang Toru dan habitat sekitarnya,” kata Ongku.
“Menurut laporan masyarakat, semenjak adanya limpahan air limbah PT AR yang dialirkan melalui pipa ke sungai Batang Toru, pendapatan nelayan menurun drastis,” tambahnya.
Atas laporan dan temuan di lapangan tersebut, Ongku akan menindaklanjutinya dengan pemerintah pusat maupun daerah berkordinasi dengan instansi terkait serta bersinergy dengan DPRD Kabupaten.
(Bie)