Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Supriansa, menyinggung pemandangan tak sedap terkait beda data yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dengan Menkeu Sri Mulyani terkait dugaan TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Data yang dipaparkan Mahfud ada dugaan TPPU sebesar Rp 35 triliun di lingkungan Kemenkeu. Sementara Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan nilai itu hanya Rp 3,3 triliun data rapat dengan Komisi XI DPR.
Padahal, kata Supriansa, Mahfud MD dan Sri Mulyani yang sama-sama berada dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU).
“Saya mau melihat begini, kalau niatnya memang baik kita mau buka tabir gelap ini, sebesar Rp 349 triliun. Yang semula disebutkan Rp 300 triliun. Namun pemandangan ada yang kurang sedap yang saya saksikan Prof,” kata Supriansa dalam rapat Komisi III DPR bersama KNK-PP-TPPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dia mempertanyakan apakah data ini pernah dibahas di internal KNK PP TPPU sebelum dilontarkan ke publik.
“Kalau dua pendapat ini, dan saya lihat di dalamnya SK ini adalah berada dalam satu atap sebenarnya. Bapak sebagai ketua kemudian Ibu Sri juga ada di dalam. Kalau begitu, apakah pernah data-data ini dibuka di dalam lembaga keorganisasian TPPU ini?,” kata Supriansa mempertanyakan.
“Kalau pernah kenapa bisa terjadi perbedaan, kenapa tidak ribut di dalam dulu, baru ributnya ke luar,” lanjutnya.
Terlepas dari itu, Supriansa menegaskan pihaknya mendukung pemerintah membuka dugaan TPPU dengan nilai bombastis ini.
Supriansa berharap data yang clear terkait ini segera dibuka ke publik.
“Tapi saya memberikan dukungan penuh untuk dibuka ini. Tapi mohon maaf saya menyatakan ada harapan kita satu dua hari yang kita lewati ini, kita akan menunggu ada benar-benar dibuka sesuatu sehingga menggemparkan orang-orang yang suka bermain main dengan TPPU,” ucapnya.
Mahfud MD sebelumnya menjelaskan data agregat transaksi janggal senilai Rp 349 triliun menyangkut Kemenkeu. Mahfud menunjukkan data agregat dugaan TPPU kurun 2009-2023 ke dalam tiga kelompok.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI.
Berikut ini data agregat yang disampaikan Mahfud Md:
1. Transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu Rp 35.548.999.231.280
2. Transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain, Rp 53.821.874.839.401
3. Transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA (tindak pidana asal) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu Rp 260.503.313.432.306.
(Bie)
Sumber: detik.com