Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempermudah persyaratan calon anggota legislatif atau caleg pada Pemilu 2024.
Pasalnya, kata dia, syarat baru yang diajukan oleh KPU RI pada Pemilu 2024 bahwa caleg pada Pemilu 2024 harus memiliki surat keterangan tidak pernah dipenjara atau bermasalah dengan hukum dari pengadilan negeri (PN) di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon akan menyulitkan.
“Mudah-mudahan ada pencerahannya, supaya memudahkan kita. Terutama yang incumbent (caleg) petahana ini yang sekarang ini perlu datang lagi ke lapangan ke daerah dalam rangka tugas-tugas reses dan lainnya,” kata Ongku dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya dalam RDP tersebut, KPU RI mengajukan syarat baru dalam pencalegkan pada Pemilu 2024, yakni harus punya surat keterangan dari PN di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon dalam hal tidak pernah dipenjara.
Syarat itu merupakan tindak lanjut dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak boleh ada caleg eks napi kecuali ada jeda 5 tahun setelah bebas.
Menurut Ongku, persyaratan pencalegkan tersebut menyulitkan para caleg, terutama caleg petahana. Dimana, syarat tersebut harus diserahkan kepada KPU pada 1 Mei mendatang. Sementara, DPR RI akan memasuki masa reses mulai 14 April hingga 12 Mei 2024.
“Minta PN, sementara kita di DPR besok paripurna memasuki masa reses sampai 12 Mei. Semaksimal mungkin kita manfaatkan di Dapil. Kalau kita mengurus segala sesuatu disini sampai 1 Mei, kita tidak bisa ke dapil,” tuturnya.
Sebab itu, Ongku mengusulkan untuk para caleg petahana tidak perlu mengantongi surat keterangan dari PN.
“Karena kalau dia punya permasalahan maka tidak mungkin dia jadi disini (DPR RI). Kalau dia sudah ada masalah hukum pidana sekarang ini dan terkena hukuman penjara, maka tidak ada lagi dia sekarang disini,” jelasnya.
Sementara untuk caleg yang baru, Ongku mempertanyakan apakah sistem di PN ini sudah terkoneksi di seluruh Indonesia.
“Bagaimana seandainya seseorang dulunya domisili di satu tempat jauh seperti saya dari kampung datang kesini (Jakarta)? Mungkin 20 tahun lalu saya pernah punya kasus, apakah sudah tercatat dalam sistem PN? Sementara sekarang saya minta di PN tempat saya tinggal sekarang,” katanya mempertanyakan.
“Atau jangan 20 tahun lalu, 5 tahun lalu, tetapi saya baru pindah kira-kira 3 tahun belakangan kesini. Apakah sistem itu sudah ada? Kalau mereka melakukan verifikasi lagi, nah ini yang mungkin barang kali akan menyulitkan. Sementara waktu 1 Mei semuanya harus sudah selesai, memang agak sulit,” tambahnya.
Legislator asal Dapil Sumatera Utara ini menegaskan persyaratan baru pencalegkan yang diajukan oleh KPU RI ini tidak mudah untuk diimplementasikan.
“Meskipun partai-partai sudah lakukan pendaftaran internal, tetapi melengkapi persyaratan-persyaratan ini tidak mudah,” katanya.
Berikut selengkapnya dokumen persyaratan administrasi bakal calon:
1. KTP-el;
2. Surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh bakal calon serta dilengkapi surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon dalam hal tidak pernah dipidana penjara;
3. Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dari rumah sakit pemerintah, Badan Narkotika Provinsi, atau Badan Narkotika Kabupaten/Kota;
5. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
6. Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
7. Pas foto pada dokumen daftar bakal calon;
(Bie)