JurnalBabel.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sudah rutin mengingatkan anggota DPR untuk tertib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pihaknya juga sudah membuat surat edaran terkait hal tersebut.
Selain itu, MKD DPR RI sudah menerima laporan ICW terkait 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR karena tidak taat melaporkan LHKPN.
“Kami anggota MKD selalu memberikan edaran kepada seluruh anggota DPR agar tak lupa mengisi LHKPN sesuai aturan perundang-undangan,” kata Anggota MKD DPR RI, Imron Amin kepada wartawan, kemarin.
Anggota Komisi XI DPR ini juga mengatakan mengenai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus DPR RI dan etika publik. Ia tak ingin ada laporan ke MKD terkait penggunaan pelat khusus anggota dewan.
“Kalau TNKB, bukan hanya DPR RI, DPRD juga harus menjaga sikap, tiba-tiba ada laporan ke MKD, cuma karena salah parkir. Parkir disabilitas diisi anggota. Kita harus memposisikan diri dan mengetahui di mana kita mengambil keputusan dan sikap tersebut,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhan melaporkan 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tidak patuh melaporkan LHKPN periode 2019-2021.
Kurnia merinci, 55 pimpinan AKD DPR yang tak taat melaporkan LHKPN terdiri dari pimpinan DPR 4 orang, pimpinan komisi 37 orang, pimpinan Baleg 2 orang, pimpinan Banggar 2 orang, pimpinan BURT sebanyak 3 orang, pimpinan BKSAP 2 orang, pimpinan badan akuntabilitas keuangan negara 2 orang dan pimpinan MKD orang.
Jika dilihat dari asal parpol, Kurnia menuturkan pimpinan AKD yang tak taat lapor LHKPN yang berasal dari PDIP 11 orang, Golkar 11 orang, PKB 10 orang, Gerindra 6 orang, NasDem 5 orang, PAN 5 orang,Demokrat 3 orang, PPP dan PKS 2 orang.
“Itu yang kami petakan dari laman website LHKPN KPK,” kata dia.
(Bie)