Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Ongku Parmonangan Hasibuan, menyoroti penghapusan status tenaga honorer yang akan dihilangkan pada 28 November 2023.
Ongku mengungkapkan, berdasarkan rapat Komisi II DPR dengan pihak pemerintah melalui Kementerian PANRB, tidak akan ada pemberhentian terhadap jutaan tenaga honorer tersebut.
“Intinya mereka tidak akan diberhentikan,” kata Ongku di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Mantan Bupati Tapanuli Selatan itu memaparkan sejumlah solusi bagi permasalahan tenaga honorer.
Diantaranya tenaga honorer akan ada yang diangkat menjadi PPPK, akan ada yang menjadi ASN, dan akan ada yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Apa itu PPPK paruh waktu? keberadaan mereka dibutuhkan tetapi tidak sepanjang hari, contoh petugas kebersihan dia kan datangnya pagi hari, datang lagi sore hari,” ujarnya.
“Di tengah-tengah hari kerja ini mereka itu dibolehkan bebas mencari usaha lain atau pekerjaan lain sehingga dia mendapat kontrak dari pemerintah tetap tetapi paruh waktu,” imbuhnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa amanat UU status Satpol PP adalah PNS.
“Mengenai Satpol PP ini banyak disampaikan, dalam UU itu jelas Satpol PP itu pegawai negeri,” ucapnya.
“Yang jelas komitmennya bersama MenPANRB itu tidak akan ada yang diberhentikan. Ini membuat ketenangan buat teman-teman honorer,” tandasnya.
(Bie)