Jakarta, JurnalBabel com – Didalam RUU Kesehatan, tidak ada potensi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan (nakes). Kepastian ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago.
Justru menurut Irma, dalam RUU tersebut akan memberikan jaminan kepastian dan perlindungan bagi para nakes.
“Dalam RUU Kesehatan tidak ada pasal yang mengkriminalisasi dokter. UU ini ke depan justru akan sangat melindungi tenaga kesehatan. UU Kesehatan ini sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia,” ujar Irma dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Politikus Nasdem ini menegaskan, RUU Kesehatan bertujuan memperbaiki tata kelola peraturan kesehatan secara komprehensif dalam bentuk undang-undang yang bermaslahat bagi kesehatan seluruh rakyat Indonesia, serta kepastian hukum dan kesejahteraan bagi pekerja kesehatan.
“Seluruh anak bangsa bisa bersekolah di fakultas kedokteran dengan memberikan kemudahan bagi universitas untuk membuka fakultas kedokteran,” kata Irma.
Ia mengatakan, UU Kesehatan akan mengurai berbagai masalah di bidang kesehatan.
“Untuk para sarjana kedokteran yang sudah menyelesaikan tugas akademiknya tidak lagi dipersulit untuk berpraktik, tidak lagi harus izin organisasi tertentu. Karena organisasi kedokteran tidak lagi tunggal. Para dokter maupun tenaga medis boleh berkumpul dan berserikat dalam wadah lain, atau boleh mendirikan wadah baru,” tukasnya.
(Bie)