JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyinggung seorang pejabat Kejaksaan itu jangan baperan (terbawa perasaan).
“Saya bilang pejabat sekarang, apalagi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) hanya gara-gara didemo baperan lalu menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Khairul Saleh di sela kunjungan kerjanya (reses) ke Mapolda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Jumat pekan lalu.
Menurutnya, demo di era reformasi seperti sekarang ini menjadi makanan rutin bagi para pejabat. Sehingga tidak masuk akal hanya gara-gara didemo seseorang dijadikan tersangka.
“Masa sekarang era reformasi ini kan selalu didemo terus pejabat,” ujarnya.
Dirinya mengingatkan, jangan sampai seseorang setelah didemo dituduh kemudian dijadikan tersangka, dengan alasan menghalang-halangi penyidikan.
“Kalau seseorang itu melakukan penyimpangan keuangan koperasi atau memanen sawit milik koperasi maka baru itu bisa dijadikan tersangka,” jelasnya.
Namun dirinya pun menilai jika perusahaan selama ini ternyata meminjam kredit kepada Bank, dengan jaminan sertifikat warga selama 14 tahun.
“Kreditnya lunas sertifikatnya belum dikembalikan masih di Bank,” sebut mantan Bupati Banjar 2 periode ini.
Tentu ada sebab mengapa warga memanen sawit di lahan koperasi atau perusahaan.
“Karena selama ini barangkali para petani ini tidak mendapatkan keuntungan dari sertifikat yang diserahkan kepada perusahaan,” katanya.
Dikatakannya jangan sampai menjadi seorang pemimpin atau penyidik menghukum seseorang dengan emosional.
“Jika memang salah harus dihukum setimpal dengan perbuatannya tapi jangan sampai menzalimi sesorang,” pungkas politisi PAN ini.
Diketahui dari pemberitaan beberapa media online di Kalsel sebelumnya usai gelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Kalsel kembali beberapa LSM anti korupsi di Banua, melakukan demonstrasi yang diprakarsai oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia-LSM KAKI Kalsel diketuai oleh Akhmat Husaini.
Dalam orasinya di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Kamis (6/7/2023). Apa yang disampaikan tidak berbeda dengan tuntutan yang mereka sebelumnya di Kejati Kalsel.
Massa kembali mendesak Kejari Batola agar oknum yang diduga telah berupaya menghalang-halangi penyidikan di Kejari Batola, dalam kasus tindak pidana tukar guling lahan sawit segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendesak agar Kejari Batola segera menetapkan tersangka terhadap oknum – oknum yang menghalangi penyidikan,” ucap Husaini.
Husaini dengan tegas berucap pihaknya sangat mendukung Kejari Batola melaksanakan penegakan hukum dan supremasi hukum.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batola Hamidun, seusai bertemu para pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya menghormati dan sangat mengapresiasi atas dukungannya terhadap langkah Kejari Batola dalam memproses kasus ini.
Terkait dengan tuntutan atau desakan untuk memproses hukum para oknum yang diduga menghalang-halangi penyelidikan sudah pihaknya lakukan.
“Penyidik Kejari Batola telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyelidikan kasus tukar guling lahan sawit. Kedua tersangka masing-masing beinisial P dan D,” ungkapnya. (Bie)
Sumber: koranbanjar.net