Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperhatikan kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, mengatakan keberadaan LPSK saat ini sudah banyak diketahui publik. Pasalnya, ia melihat banyak kasus-kasus hukum yang melibatkan LPSK dan LPSK berada di depan.
“Dan saya kira satu hal disini yang perlu kita garis bawahi bagaimana LPSK ini masalah TPPO,” kata Wihadi dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan LPSK, KPK dan Komnas HAM di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Menurut Wihadi, kasus TPPO ini banyak melibatkan pihak luar. Ia mengambil contoh kasus empat anak buah kapal (ABK) Migran asal Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan Fu Yuan Yu 1218 berbendera China pada 2020.
Pada 12 April 2020, keempat ABK tersebut meloncat dari kapal itu ke laut lepas di Selat Malaka dan terombang ambil selama 12 jam untuk menyelamatkan diri karena tidak tahan dengan kerja paksa di kapal itu.
“Saya kira mitigasi-mitigasi hal ini perlu dilakukan, karena dia juga jadi korban,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, para ABK Migran itu pun tentunya mempunyai agensi. Nah, agensi ini bisa juga bisa mengejar pada keluarga korban.
“Saya kira proaktif dari LPSK terhadap TPPO ini kita butuhkan, dalam situasi semuanya berkonsentrasi terhadap masalah TPPO,” pungkas legislator asal Jawa Timur ini. (Bie)