Jakarta, JurnalBabel.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi UU pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan, mengatakan UU ASN ini menjadi payung hukum untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang penataannya paling lambat hingga Desember 2024. Namun, tahapannya harus mulai ditata saat ini.
“Dengan begitu, saya menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer. Tidak ada pengurangan penghasilan,” kata Ongku dalam keterangannya, Ahad (8/10/2023).
Diketahui, konsep ASN saat ini masih terbagi dua menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya, keduanya akan bersatu menjadi PPPK.
Adapun PPPK ini nantinya akan dibagi dua menjadi pekerja penuh waktu dan paruh waktu.
Mantan Bupati Tapanuli Selatan ini pun mengucapkan selamat kepada seluruh tenaga honorer di seluruh Indonesia dengan disahkannya UU ASN yang baru ini.
Ongku pun bersama fraksinya akan mengawal implementasi dari UU ASN ini agar kesejahteraan tenaga honorer terjamin.
“Saya Anggota DPR RI dan Fraksi Demokrat akan menjadi garda terdepan dalam mengawal dan memperjuangkan nasib serta masa depan Tenaga Honorer,” pungkasnya.
(Bie)