Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, mendorong Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
Menurutnya, hal itu untuk mengantisipasi konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini. Sekaligus untuk menjamin penanganan kasus ini lebih transparan dan profesional.
Hal itu menyusul beredarnya foto Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dengan salah satu elite Partai Nasdem, dimana SYL merupakan elit partai pimpinan Surya Paloh itu.
“Lebih baik begitu (diambil alih Mabes Polri-red), supaya semuanya presisi. Kalau penanganan di Polda diduga tidak independen, tidak ada salahnya ada supervisi dari Mabes Polri,” kata Prof Suparji kepada wartawan, kemarin.
Prof Suparji juga meminta agar aparat terutama yang terlibat dalam proses penyidikan kasus ini, tidak boleh memiliki kedekatan khusus dengan para pihak yang kasusnya sedang ditangani.
“Enggak boleh penegakan hukum itu karena faktor personal ya. Enggak boleh dipengaruhi oleh kedekatan pribadi atau individu personal, harus prosedural dan profesional,” tegasnya.
Untuk itu, Prof Suparji mengatakan, kedua belah pihak, yakni Dirkrimsus Polda Metro Jaya dan elite Partai Nasdem dalam foto tersebut memberikan klarifikasi agar anggapan konflik kepentingan tersebut tidak semakin membesar.
“Kalaupun toh ada kedekatan tapi jangan mempengaruhi proses hukum, bahwa proses hukum itu harus benar-benar independen. Semuanya harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) ini menambahkan, kasus ini harus diawasi secara ketat oleh semua pihak. Baik internal melalui Propam Polri dan Kompolnas. Tidak kalah penting, pengawasan dari eksternal. Hal itu penting agar penanganan kasus dugaan pemerasan ini bisa berjalan transparan dan tidak pandang bulu.
“Bisa juga eksternal, termasuk juga publik perlu intensif mengawasi perkara ini,” ucapnya.
Sekedar informasi, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sudah memeriksa 52 saksi atas kasus tersebut.
Sebelum memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, pihaknya sudah terlebih dahulu memeriksa tujuh orang penyidik KPK. Di sisi lain, ajudan Firli, Kevin Egananta juga sudah dilakukan pemeriksaan saat kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“7 saksi dari pegawai KPK, dan 14 saksi dari Kementan RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).
Saat ini, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk membuat kasus tersebut terang benderang.
(Bie)