Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, tidak ingin ketidakmampuan APBD menjadi dalih Pemerintah Daerah (Pemda) mengangkat atau menempatkan tenaga honorer ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K paruh waktu.
P3K paruh waktu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang merupakan jenis ASN paruh waktu yang dibentuk supaya tidak perlu dilakukan PHK. Hal itu sebagai imbas dari dihapusnya tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 mendatang
Pasalnya, kata dia, dalam UU ASN bahwa P3K ini nantinya tidak ada lagi. Dalam artian, lanjut dia, P3K ini memang dipersiapkan untuk diangkat menjadi PNS/ASN yang mempunyai NIK, dana pensiun, jabatan struktural. Meskipun tetap dibedakan dari sisi pendidikan, lama pengabdian dan apa yang sudah mereka kerjakan selama ini.
“Tetapi paruh waktu tetap ada, tapi jangan karena ketidakmampuan APBD, mereka (tenaga honorer) kita letakkan sebagai P3K paruh waktu,” kata Syamsurizal dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menpan RB dan Kepala BKN, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Menurut Ketua Panja RUU ASN ini, mengangkat tenaga honorer menjadi P3K paruh waktu tidak menuntaskan masalah tenaga honorer yang jumlahnya berdasarkan dana Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2023 sebanyak 2,3 juta.
“Toh kalau itu kita biarkan, tetap juga persoalan tidak tuntas. Walaupun mereka sudah diberi nama P3K, tapi kalau kecenderungannya P3K paruh waktu dan mereka bagian terbesar dari honorerium yang kita mau jelmakan itu hanya bertukar nama saja, saya kira tidak ada solusinya,” ujarnya.
Mantan Bupati Bengkalis ini mengakui, kemampuan APBD setiap daerah itu sangat variatif. Pemda pun tidak mau membebankan APBD mereka yang sebagian besar terbeban ke honorerium, penggajian.
Ia pun tidak ingin dan coba menghindari APBD di Pemda untuk mengangkat tenaga honorer menjadi P3K ini mengganggu anggaran pembangunan di daerah.
Sebab itu, kata dia, pihaknya meminta masalah ini dibicarakan dan dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar ada keseragaman pengakatan tenaga honorer menjadi P3K, tidak semata-mata bergantung pada kemampuan APBD di daerah.
“Jadi mungkin ini perlu kita coba bicarakan dengan Kemenkeu,” kata legislator asal dapil Riau ini.
(Bie)