PANGKALPINANG, JURNALBABEL- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pencatatan Sipil Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DP3ACSKB Babel) terus berupaya membangun sinergi dengan para pihak untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bangka Belitung.
Kepala DP3ACSKB Babel, Susanti, saat menyampaikan materi dalam kegiatan pembentukan forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Tingkat Kabupaten/kota menegaskan, salah satu cara meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak yakni mengupayakan terwujudnya program 3-Ends.
“Program 3-Ends merupakan program Kementerian PPA. 3-Ends adalah End Violence Against Women and Children (Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak), End Human Trafficking (Akhiri Perdagangan Manusia), End Barriers To Economic Justice (Akhiri Kesenjangan Ekonomi terhadap perempuan),” jelas Susanti.
Perwujudan program 3-Ends ini telah dimikrokan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Kota Pangkalpinang dengan membentuk forum PUSPA. Forum ini beranggotakan lembaga masyarakat, dunia usaha, lembaga riset, media dan inspirator yang berperan menyebarluaskan dan menyukseskan program 3-Ends.
Forum PUSPA dibentuk didasari kondisi saat ini. Terdapat satu dari sepuluh perempuan mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir dan satu dari tiga anak mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
“PUSPA perlu bersinergi dengan pemerintah untuk melakukan upaya-upaya perlindungan pada perempuan dan anak-anak. Utamakan upaya preventif yakni dengan menjadikan Kota Pangkalpinang Kota yang layak anak,” jelas Susanti.
Menurut Susanti, pemerintah, dunia usaha, legislatif, eksekutif, yudikatif, media massa harus terlibat merencanakan kota layak anak dengan memenuhi empat hak anak yakni hak untuk hidup, hak tumbuh kembang anak, hak perlindungan anak dan hak partisipasi.
Menyinggung mengenai PUG, Susanti mengatakan, terdapat tujuh prasyarat pelaksanaan pangurusutamaan gender (PUG). Pertama, komitmen dan kebijakan ditunjukkan dengan adanya perda/pergub/perbup/perwali yang mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Kedua kebijakan dan program yang ditunjukkan dengan adanya kebijakan teknis. Ketiga yaitu kelembagaan PUG yang ditunjukkan dengan adanya pokja. Sedangkan prasyarat keempat sumber daya (SDM) dan dana.
“Kelima data gender yang ditunjukkan dengan adanya profil gender/statistik gender. Keenam alat analisis gender dan prasyarat ketujuh adanya peran aktif masyarakat,” jelas Susanti. (Rilis DP3ACSKB)
Editor: Stef Lopis
1 comment
Semoga segala upaya untuk setiap niat baik menemukan jalannya, amin!