JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR, Anas Thahir, menyerukan masyarakat untuk memanfaatkan BPJS Kesehatan. Mengingat, masih banyak yang belum tercover oleh BPJS Kesehatan, bahkan jumlahnya mencapai jutaan.
Di lain sisi, lanjutnya, masih ada pula para peserta BPJS Kesehatan yang nunggak pembayaran. Kondisi ini pun menjadi beban besar bagi pemerintah untuk menanggung biaya kesehatan masyarakat.
Menurutnya, biaya kesehatan tidak murah. BPJS Kesehatan menjadi upaya pemerintah agar masyarakat bisa mendapatkan akses kesehatan yang layak dengan bergotong royong.
“Diringankan oleh Pemerintah dengan membentuk BPJS Kesehatan supaya masyarakat bisa mendapatkan akses kesehatan yang layak,” kata Anas Thahir dikutip dari ketik.co.id, Jumat (2/1/2024).
Politisi PPP ini mengungkapkan, penyebab masih banyaknya masyarakat yang menunggak atau pun tak terdaftar BPJS Kesehatan karena data tak akurat. Penyebab lain yakni persoalan ekonomi masyarakat.
“Macam-macamlah, masalah faktor ekonomi dan kemampuan masyarakat sangat berdampak pada kemampuan bayar BPJS,” ungkapnya.
Sebab itu, pihaknya dari legislatif bersama pemerintah sedang memperbaiki regulasi. Misalnya, mencari alternatif baru dengan mentiadakan kelas iuran, tapi disamakan fasilitasnya serta iuran yang tidak terlalu berat.
“Yang kira-kira terjangkau oleh masyarakat, tapi fasilitas tidak ada diskriminasi,” ujar legislator asal dapil Jawa Timur ini.
Sekedar informasi, BPJS Kesehatan mencatatkan jumlah peserta sebanyak 267,31 juta per 31 Desember 2023. Angka tersebut tumbuh dibandingkan dengan posisi per 1 September 2023 yakni 262,74 juta.
Jumlah peserta per akhir Desember tersebut mencakup 94,77% dari total penduduk Indonesia yang mencapai 279,12 juta, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada semester I/2023.
BPJS Kesehatan menargetkan cakupan kepesertaan mencapai 98%, dari jumlah penduduk 276 juta pada 2024 atau bertambah 9 juta peserta.
Hal tersebut sesuai amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, sebagai tahapan akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025, di mana sedikitnya 98 persen dari total populasi Indonesia menjadi anggota JKN.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023-2024 dijelaskan bahwa tujuan kepesertaan program JKN menurut segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 111 juta pada 2023.
Pada 2024, segmen PBI harus mencapai 113 juta kepesertaan. Sementara itu, untuk segmen non-PBI mencapai 141,46 juta pada 2023. Pada 2024, non-PBI diharapkan mencapai 161,36 juta.
(Bie)