Jakarta, JurnalBabel.com – Partai Buruh mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Sebab, sejak kemarin (18/2/2024), rekapitulasi tersebut dihentikan dengan alasan perbaikan sistem Sirekap.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menerangkan, KPU harus meninjau ulang keputusan menghentikan rekapitulasi tingkat kecamatan hingga 20 Februari 2024.
Dia berpandangan, perbaikan sistem Sirekap tidak berhubungan secara langsung dengan rekapitulasi di lapangan.
Dia menyebut, Sirekap hanya sistem transparansi kepada masyarakat atas rekapitulasi yang tengah berlangsung. Sehingga, apabila sistem Sirekap diperbaiki ada cara lain untuk melakuan transparasi rekapitulasi.
“Oleh sebab itu, terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap, menurut saya KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C. Hasil dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap,” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Menurut Said, dalam aturan KPU juga dinyatakan bahwa Sirekap bukanlah hasil resmi. Sebab, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK.
“Tidak perlu permasalahan Sirekap dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan yang menurut saya perlu tetap diteruskan. Jangan disetop,” tutur Said.
Lebih lanjut dia berpandangan, permasalahan Sirekap tidak boleh terus menerus menjadi ganjalan.
Ia menilai, KPU bisa mengatasinya dengan cara memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C.
“Hasil salinan di tiap desa/kelurahan agar masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu. Dengan cara ini, asas transparansi yang tidak bisa dipenuhi oleh Sirekap bisa dipenuhi oleh PPS. Permasalahnnya, hampir semua PPS tidak mau menempelkan formulir model C,” ungkap Said.
Dia menekankan, mengumumkan lembaran hasil pemilu oleh PPS adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan menurut ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Pemilu. Apabila formulir model C hasil salinan tidak ditempel, ujar dia, maka Pasal 508 Undang-Undang Pemilu mengancam PPS dengan ancaman pidana kurungan selama satu tahun ditambah denda sebesar Rp12 juta.
(Bie)