Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas parlemen ini titik awal suatu pembaruan terhadap Pemilu di Indonesia.
Menurutnya, ambang batas parlemen ini bisa naik bisa turun. Kalau di DPRD misalnya turun, maka setiap partai politik hanya diwakili satu orang di DPR. Sedangkan setiap fraksi ini tidak bisa merangkap di komisi yang ada di DPR.
Lalu misalnya jumlah komisi di DPR dibawah 11, ada kesulitan dalam komunikasi antar partai dalam pengawasan kinerja pemerintah.
“Ini sudah menjadi suatu hal yang merupakan kesulitan tersendiri,” kata Wihadi dalam forum satu meja yang disiarkan kompastv, Rabu (6/3/2024).
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, bagi Gerindra yang suaranya sudah diatas 10 persen, sistem pemilu saat ini mempunyai pengaruh yang sangat kuat Caleg ini memberikan satu suara.
Legislator asal dapil Jawa Timur ini berpandangn hal ini tidak hanya berbicara ambang batas parlemen, tetapi bagaimana masalah partai-partai politik. Pasalnya, setiap mau Pemilu akan ada partai politik baru.
“Ini harus ada batas juga mengenai masalah pendaftaran partai politik, bertambahnya tidak kira-kira. Data Kemenkumham itu bisa 10-15 yang lolos cuma 4-5. Itu menjadi suatu hal yang harus ada penetapan dari MK,” terangnya.
Wihadi mengatakan ini menjadi sistem pemerintahan ricuh. Ia juga berpesan bahwa hal ini harus dipikirkan terkait ambang batas parlemen 4 persen.
(Bie)