Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menyarankan sebaiknya pihak kepolisian melakukan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP ulang atas kasus kematian Vina Cirebon. Sebab pencabutan BAP Vina memang akan mempersulit kerja aparat untuk mencari tiga orang yang masih buron.
“BAP sudah dicabut. Harus ada BAP baru untuk pemeriksaan ulang,” kata Prof. Suparji saat dihubungi wartawan, kemarin.
Menurut Prof. Suparji, ini menjadi momentum yang tepat bagi Polri menuntaskan kasus Vina. Apalagi kasus ini tengah jadi perhatian publik.
“Ini momen yang pas untuk tunjukkan kerja Polri,” ujarnya.
Suparji juga tak menampik bahwa kasus pembunuhan Vina ini pasti melibatkan orang kuat di belakangnya. Namun lagi-lagi, di sinilah dibutuhkan gerak cepat Polri dalam menuntaskan kasus yang sudah 8 tahun ini.
“Ya, mungkin saja (ada orang kuat di belakangnya). Mestinyakan ini bisa diproses cepat, kenapa tidak,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya turun membantu Polda Jawa Barat dalam memburuh tiga buronan pembunuh Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon.
“Kami turunkan tim untuk mem-back up Polda Jabar,” kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.
Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.