Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi II DPR menyoroti pengawasan dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Komisi II DPR, Ongku Parmonangan Hasibuan, mengatakan, pengawasan dana kampanye sudah diatur secara rinci dalam berbagai peraturan. Yang ia khawatirkan pelaksanaan di lapangan yakni oleh Bawaslu maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang tidak cukup personil untuk melakukan pengawasan dana kampanye.
Pasalnya, kata Ongku, apabila hanya sifatnya mengawasi laporan dana kampanye, maka hal itu bisa dibuat secara terstruktur atau terekayasa sedemikian rupa sehingga tidak menyalahi aturan. Namun secara fisik di lapangan sulit membedakan pengawasan dana kampanye tersebut.
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat ini menyontohkan laporan awal dana kampanye, namun materi kampanye sudah bertebaran di lapangan. Padahal laporan awal dana kampanye tidak demikian. Alhasil, laporan tersebut tidak sesuai dengan dana laporan awal dengan materi kampanye yang bertebaran di lapangan.
“Ini saya agak ragu bagaimana Bawaslu dalam tataran pelaksanaanya,” kata Ongku dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
“Belum lagi kalau ada misalnya bantuan (dana kampanye) non tunai. Jadi seharusnya semua yang dibantukan oleh pihak-pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum, itu harus tercatat. Tetapi ada bantuan yang langsung diberikan misalnya sewa mobil tim kampanye,” sambungnya.
Mantan Bupati Tapanuli Selatan ini menegaskan, aturan pengawasan dana kampanye dibuat sudah sangat baik dan rinci, namun pelaksanaan di lapangan sulit dilakukan.
“Kami di Medan itu, ini peraturan bagus, tapi macam betul saja, tapi saya khawatir hanya sekedar diatas kertas saja. Nah ini saya ingin tahu kesiapan dari Bawaslu bagaimana pengawasan dari dana kampanye ini,” pungkas Ongku.
(Bie)