JurnalBabel.com – Komisi II DPR menegaskan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu harus mampu antisipasi setiap kerawanan menjelang Pilkada serentak 27 November 2024. Mulai dari pelanggaran administrasi saat pendaftaran, pelanggaram kampanye, politik uang, hingga mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, dalam kunjungan kerja ke Karawang, Jawa Barat, belum lama ini, meminta Bawaslu Kabupaten Karawang mengawasi ASN di Pemerintah Kabupaten Karawang, untuk tetap bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu pasangan calon.
Pasalnya, kata mantan Wali Kota Pasuruan ini, kedua pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Karawang pada November mendatang, merupakan pejabat pemerintah yang dekat dengan ASN. Khususnya di Pemkab Karawang.
“Kenapa harus saya berikan warning? Karena calon ini ada dari unsur pejabat yang masih eksis, incumbent. Karena ini sama-sama tokoh yang punya akses langsung dan kedekatan emosional dengan ASN, maka ini harus diberikan suatu penekanan bahwa sesuai regulasi yang ada, ASN dalam Pilkada ini betul-betul menggunakan hak pilihnya sesuai nurani,” kata Aminurokhman seperti dikutip dalam sebuah video di chanel youtube tvr parlemen, Kamis (26/9/2024).
Politisi Partai NasDem ini berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum Pilkada ini memecah belah ASN hanya untuk tujuan pribadi.
“Tidak didasarkan motif-motif memanfaatkan momentum supaya diketahui oleh calon, yang pada akhirnya kalau dia sukses akan dapatkan akses promosi jabatan. Kalau motifnya itu, ASN pasti akan terbelah,” tegasnya.
ASN yang tidak netral dapat disanksi penundaan kenaikan gaji, kenaikan pangkat, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan ASN.
(Bie)