Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mengapresiasi jajaran Badan Reserse Kriminal Polri yang berhasil membongkar kasus penyelundupan 192 kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Provinsi Aceh.
“Ini merupakan bukti bahwa Polri tetap konsisten dan serius dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan transnasional,” kata Rano Alfath dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial M yang berperan sebagai kurir darat serta menyita 192 kilogram sabu.
Menurut Rano, penetapan satu tersangka dan penyitaan barang bukti tersebut baru langkah permulaan.
Ia meminta agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar dan menelusuri aktor intelektual di balik jaringan ini.
“Termasuk di dalamnya siapa yang menjadi pemodal, koordinator lintas negara, dan keterlibatan oknum-oknum instansi negara apabila ada,” katanya.
Sebagai wakil ketua dari komisi yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan, Rano juga mendorong agar proses penyidikan dilakukan secara akuntabel dan transparan, serta dilakukan penelusuran terhadap aset hasil kejahatan guna mendukung upaya pemiskinan bandar narkoba.
“Kami juga meminta agar kerja sama internasional, terutama dengan aparat penegak hukum di Malaysia dan negara transit lain, diperkuat untuk membongkar rantai pasok narkotika yang melibatkan wilayah perairan Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawasi dan mendukung penguatan kelembagaan Polri dalam kerangka supremasi hukum dan perlindungan masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar penyelundupan 192 kilogram narkoba jenis sabu jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso pada Senin (14/4) mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dikirim ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka.
Selain tersangka M, penyidik juga memasukkan dua orang berinisial R dan F ke daftar pencarian orang (DPO). Adapun R berperan sebagai orang yang memerintahkan M mengirimkan sabu, sedangkan peran F masih belum dibeberkan.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang berpotensi melakukan bantuan terhadap tindakan tersebut,” katanya.