Jakarta, JurnalBabel.com – Anjloknya kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat turut mempengaruhi kenaikan biaya transportasi penerbangan calon jemaah haji hingga Rp 1,1 juta per calon jemaah.
Komisi VIII DPR akan mengkaji kembali usulan kenaikan tersebut karena tidak sesuai dengan kesepakatan biaya transportasi pada Panitia Kerja atau Panja Haji Komisi VIII DPR.
Pada pembahasan Panja Haji 2025, biaya transportasi penerbangan haji untuk calon jemaah haji telah disepakati dengan kurs rupiah diangka Rp16.000 dengan kurs rupiah yang kini menyentuh Rp16.845, maka biaya transportasi ibadah haji berpotensi membengkak hingga 5 persen dari biaya yang telah disepakati.
Anggota Komisi VIII DPR, Muhammad Husni, menegaskan nilai akhir yang harus dibayar jemaah seharusnya tetap dalam mata uang rupiah. Apabila dibayar dengan dollar AS maka berpotensi melanggar kebijakan terkait biaya haji.
“Penerbangan itu memang ada itu ditentukan dengan kurs Rp16 ribu, tetapi nilai akhirnya itu dalam bentuk mata uang rupiah. Bagaimana nanti kebijakan pemerintah, kita tentu nantinya Komisi VIII dengan mitra kami dengan Garuda, nanti coba kita lihat apa yang bisa diambil jalan keluarnya,” kata Husni dikutip dari video di akun youtube tvparlemen, Sabtu (26/4/2025).
Berdasarkan laporan akhir dari Badan Penyelenggara Haji, kuota haji 2025 telah terisi penuh. Bahkan jumlah jemaah yang telah melunasi telah melebihi ambang batas kuota.
Komisi VIII DPR menegaskan jemaah haji yang telah melunaskan biaya haji 2025 tetapi belum bisa berangkat tahun ini akan menjadi jemaah cadangan dan akan didahulukan berangkat pada ibadah haji tahun 2026.