JAKARTA, JURNALBABEL.COM– Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Lisman Manurung menilai, sistem ranking atau pemeringkatan bagi peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk mengisi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) asalkan memiliki nilai tinggi dinilai rawan manipulasi.
Potensi manipulasi dari sistem yang dirancang Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut bisa berupa pelanggaran administrasi, pemalsuan angka, hingga praktik suap peserta.
“Kalau mekanismenya dijelaskan tentu akan mudah dicegah sehingga kalau ada temuan panitia penyelenggara bisa segera lakukan tindakan,” kata Lisman dilansir harnas, Senin (19/11-2018).
Menurutnya, penjelasan rinci juga dibutuhkan agar publik tidak mempertanyakan kebijakan sistem pemeringkatan CPNS tak lulus tes SKD.
Terkait persoalan banyaknya CPNS tidak lulus tahapan SKD, Lisman memandang, hal ini menyangkut ketidakjelian pemerintah memetakan soal yang diujikan dan ketentuan mengenai nilai ambang batas.
“Kualitas aparatur negara tidak cukup dari segi perolehan angka. Pemerintah juga harus melihat aspek kelayakan dari sisi kepribadian dan karakter. Publikasi terkait soal ujian juga diperlukan perlu di-share,” tutupnya.
Terlalu Dipaksakan
Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Rissalwan Lubis mengatakan, sistem pemeringkatan bagi peserta tes CPNS 2018 yang tidak lulus SKD untuk bisa mengisi formasi PNS terlalu dipaksakan.
“Padahal sebelumnya dari proses, penilaian, materi soal, hingga ke bobotnya saya sangat setuju sebab memang bagus,”bebernya.
Namun, setelah adanya kebijakan sistem pemeringkatan, dia justru melihat potensi politisasi. ”Kesannya hanya faktor like dan dislike saja. Sistem ambang batas boleh, tetapi jangan sampai ada negosiasi seperti meluluskan yang tidak berhak,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, BKN tidak akan menurunkan passing grade kelulusan CPNS karena dapat memengaruhi kualitas ASN. Seperti dikutip Antara, solusi yang ditempuh melalui pemeringkatan dengan rumusan tiga kali formasi untuk bisa ikut ujian seleksi kemampuan bidang sehingga tidak menurunkan nilai serendah-rendahnya.
Pemeringkatan itu hasil evaluasi setelah banyak peserta seleksi CPNS komplain soal tes CPNS susah sehingga berimbas kepada rendahnya tingkat kelulusan di daerah.
Bima menegaskan, pemeringkatan untuk mengisi formasi yang masih kosong. Apabila kekosongan dibiarkan, akan banyak jabatan, terutama guru dan tenaga kesehatan yang tidak diisi.
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 belum membuat keputusan final terkait banyaknya peserta tes CPNS yang gagal melewati SKD. (*/Shl)